HAKI Diusulkan Bisa Jadi Jaminan Kredit Bank

- Senin, 8 Juli 2019 | 10:44 WIB
Seminar Perlindungan Hak Kekayaan Intelektual (HKI) untuk Produk Ekonomi Kreatif berfoto bersama di Hotel Wyndham, Surabaya, pada Kamis (4/7/2019).(Bekraf)
Seminar Perlindungan Hak Kekayaan Intelektual (HKI) untuk Produk Ekonomi Kreatif berfoto bersama di Hotel Wyndham, Surabaya, pada Kamis (4/7/2019).(Bekraf)

Rancangan Undang - Undang tentang Ekonomi Kreatif (RUU Ekraf) yang sedang di bahas Komisi X DPR RI diusulkan memasukan atau mengakomodir fasilitas akses pembiayaan perbankan, salah satunya pengembangan Hak Kekayaan Intelektual (HAKI) sebagai collateral (jaminan). 

"Kalau dilepas agak susah karena mungkin pihak perbankan lebih berhati-hati dalam memberikan akses permodalan. Karena itu, diharap dirumuskan hal yang mengatur karena permodalan menjadi pilar utama," ujar pelaksana tugas (Plt) Sekretaris Provinsi Kaltim Muhammad Sa'bani. 

RUU Ekraf dibentuk demi mendorong pertumbuhan ekonomi masyarakat “Kami punya satu niat untuk membuat legislasi baru yang akan memperkuat ekraf," ujar  Wakil Ketua Komisi X DPR RI Hetifah Sjaifudian. 

Saat ini, DPR terus meminta masukan berbagai pihak terutama para pelaku ekonomi kreatif yang akan memperkuat RUU Ekraf. Masukan akan menjadi substansi dalam proses pembahasan RUU yang merupakan inisiatif DPR. "Catatannya kritis dan spesifik, seperti masalah kelembagaan, pendidikan sebagai tempat menciptakan SDM kreatifnya," ujarnnya.

Selain itu, RUU ditegaskan akan tetap mendorong kreatifitas tetapi bingkai NKRI dan Pancasila tetap menjadi acuan untuk bisa mempertahankan nilai-nilai budaya yang ada di Indonesia. 

Indonesia terus mencatatkan kenaikan signifikan dari ekonomi kreatif terhadap produk domestik bruto. Saat ini, ekonomi kreatif telah berkontribusi lebih dari 7,4 persen dari PDB Indonesia.

Selain itu, terdapat 17 juta pekerja industri kreatif atau 14 persen dari total pekerja. Dari jumlah itu, sebanyak 54 persen pekerja industri kreatif merupakan wanita.

DPR dan Pemerintah terus menggodok Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Ekonomi Kreatif yang akan menjadi payung hukum dalam melakukan sinergi antar lembaga untuk meningkatkan ekosistem ekonomi kreatif. RUU ini ditargetkan rampung pada 2019 ini.

Saat ini, presentase unit usaha ekonomi kreatif yang sudah memiliki HKI terdaftar masih sangat rendah. Berdasarkan survei terakhir Bekraf dan Badan Pusat Statistik, dari 8,2 juta unit usaha ekonomi kreatif, hanya sekitar 11 persen yang memiliki HKI terdaftar.

Editor: Administrator

Tags

Rekomendasi

Terkini

X