Akademisi Nilai Hak Veto Diperlukan Oleh Menteri Koordinator

- Selasa, 29 Oktober 2019 | 10:15 WIB
ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay
ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay

Prof Hibnu Nugroho selaku Wakil Rektor Bidang Umum dan Keuangan Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed) Purwokerto, menilai bahwa hak veto diperlukan oleh menteri koordinator (Menko) dalam rangka menjabarkan visi misi presiden.

"Hukum itu tergantung kesepakatan, kalau menteri koordinator diberikan hak veto itu kan biar ada visi yang sama. Jadi, tingkatan visi secara birokrasi adalah presiden, kemudian menteri koordinator," ungkapnya.

Dilansir dari ANTARA, pada Senin (28/10) Hibnu mengatakan bahwa salah satu tugas menteri koordinator adalah menjalankan visi misi presiden, sehingga ketika menteri-menteri itu tidak sependapat ataupun membuat kegiatan yang berbeda, menteri koordinatorlah yang bertanggung jawab.

-
ANTARA/Sumarwoto

"Menteri koordinator ini bisa meluruskan atau menolak program yang diajukan oleh menteri yang bersangkutan. Jadi arahnya ke sana. Namanya menko, mengoordinasikan, kalau misalkan menteri X menyimpang, apa fungsi koordinator," ungkapnya di Purwokerto, Kabupaten Banyumas.

Oleh sebab itu, Hibnu menilai bahwa hak veto diperlukan oleh para menteri karena tugasnya untuk mengkoordiasikan, sehingga semua program harus sepengetahuan koordinator.

"Nah, koordinator itu yang menjabarkan visi misi presiden sampai ke bawahnya. Jadi tidak masalah jika menteri koordinator memiliki hak veto karena hal itu untuk menyatukan visi misi yang sama, sehingga jangan sampai ada visi misi yang berbelok terlalu jauh sehingga dihentikan oleh menteri koordinator," tegasnya.

-
ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay

Dengan begini, menurut Hibnu ada sinergitas antarmenteri sehingga menteri-menterinya tidak jalan sendiri-sendiri. Demikian pula dengan peraturan-peraturan yang dianggap berlawanan atau bertentangan dengan kebijakan menteri lain, maupun bertentangan dengan visi presiden harus diluruskan karena peraturan harus ada sinergitas.

"Jadi kalau ada peraturan yang tidak sinergi dengan peraturan induk, ya harus dikeluarkan. Ini lemahnya di kita, kenapa ada obesitas peraturan karena peraturan-peraturan itu tidak membuat sinergi yang cukup, terlalu banyak aturan tetapi induknya tidak jelas," tambahnya lagi.

Terkait dengan hal ini, menurut Hibnu hukum yang ada di bawah tidak boleh bertentangan dengan hukum yang di atasnya, sehingga ada menteri koordinator

Artikel Menarik Lainnya:

 

Editor: Administrator

Rekomendasi

Terkini

X