Eks Menkominfo Johny G. Plate Bantah Dakwaan Korupsi Proyek BTS: Nanti Saya Buktikan!

- Selasa, 27 Juni 2023 | 15:30 WIB
Terdakwa kasus dugaan korupsi penyediaan menara BTS, Johnny G. Plate (ANTARA FOTO/Galih Pradipta)
Terdakwa kasus dugaan korupsi penyediaan menara BTS, Johnny G. Plate (ANTARA FOTO/Galih Pradipta)

Eks Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo), Johnny G. Plate menyangkal dakwaan jaksa penuntut umum (JPU), soal korupsi penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) dan pendukung Kominfo periode 2020-2022.

"Saya tidak melakukan apa yang didakwakan," kata Plate, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Selasa (27/6/2023).

Baca juga: Eks Menkominfo Johnny G. Plate Didakwa Jaksa Telah Memperkaya Diri Rp17,8 Miliar

Di dalam persidangan, Plate didakwa korupsi penyediaan infrastruktur BTS dan pendukung Kominfo periode 2020-2022 yang merugikan keuangan negara sebesar Rp8.032.084.133.795,51 atau Rp8,032 triliun.

Selain itu, Plate juga didakwa menerima uang sebesar Rp17.848.308.000 atau Rp17,8 miliar. Namun, Plate membantah dakwaan tersebut, dan mengaku akan membuktikannya.

"Nanti saya buktikan," pungkasnya.

Jaksa menyatakan bahwa perbuatan Plate melanggar Pasal 3 jo Pasal 18 UU Nomor 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20/2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Baca juga: Terjerat Korupsi BTS, Johnny G Plate Didakwa Rugikan Negara Rp8,03 Triliun

Dalam kasus ini, Plate dan lima orang lainnya sudah ditetapkan sebagai terdakwa yaitu Anang Achmad Latif selaku Direktur Utama Badan Aksesibilitas Telekomunikasi dan Informasi (BAKTI) dan Kuasa Pengguna Anggaran (KPA), Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia Galubang Menak (GMS), Yohan Suryanto selaku tenaga ahli Human Development Universitas Indonesia (HUDEV UI).

Lebih lanjut, yakni Account Director of Integrated Account Departement PT Huawei Tech Investment Mukti Ali (MA) dan Komisaris PT Solitech Media Sinergy Irwan Hermawan (IH).

Sementara itu, Windi Purnama selaku Direktur PT Multimedia Berdikari Sejahtera dan Muhammad Yusrizki selaku Direktur PT Basis Utama Prima masih berstatus sebagai tersangka.

Artikel Menarik Lainnya:

Editor: Administrator

Tags

Rekomendasi

Terkini

X