Mahfud MD Meminta Pelaku Penganiayaan David Dikenakan Pasal Penganiayaan Berat

- Selasa, 28 Februari 2023 | 21:11 WIB
Menkopolhukam, Mahfud MD. (Z Creators/Eddy Suroso)
Menkopolhukam, Mahfud MD. (Z Creators/Eddy Suroso)

Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopolhukam), Mahfud MD, menilai pihak kepolisian seharusnya dapat menjerat tersangka, Mario Dandy Satrio (20) dengan pasal yang lebih berat, yakni dengan Pasal 354 dan 355 KUHP.

"Kalau kita melihat aksinya yang begitu brutal tanpa perikemanusiaan, saya mungkin agak setuju Kalau diterapkan Pasal 351, karena memang itu mungkin," Kata Mahfud MD, Selasa (28/2/2023).

"tetapi saya akan jauh lebih setuju dan mendukung untuk mencoba menerapkan pasal yang lebih tegas, untuk membuat anak-anak muda, untuk membuat orang tua mendidik anak-anaknya dengan baik, diterapkan pasal 354 dan 355." Sambung Mahfud MD.

-
Menkopolhukam, Mahfud MD. (Z Creators/Eddy Suroso)

Baca Juga: Dialami Korban Mario Dandy Satrio, Apakah Pasien Diffuse Axonal Injury Bisa Sembuh Total?

Hal itu disampaikan Mahfud MD saat menjenguk David Latumahina atau David Ozora yang merupakan korban penganiayaan Mario Dandy Satrio di RS Mayapada Jakarta, 

Di beritakan sebelumnya dalam kasus penganiayaan ini, polisi sudah menetapkan dua tersangka, yakni Mario Dandy Satrio dan juga temannya, Shane.

Baca Juga: Intip Rubicon Mario Dandy yang Aniaya David: Mobilnya Dipajang di Polres!

Mario Dandy Satrio dijerat Pasal 76c juncto Pasal 80 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak subsider Pasal 351 ayat 2 tentang penganiayaan berat.

Sementara itu, Shane, yang merupakan teman Mario, dan tersangka baru kasus tersebut dijerat Pasal 76 huruf C juncto Pasal 80 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Artikel Menarik Lainnya:

Editor: Administrator

Tags

Rekomendasi

Terkini

X