Presiden Jokowi Minta Aturan Larangan Mudik Bersifat Persuasif

- Selasa, 21 April 2020 | 17:47 WIB
Sejumlah bus terparkir di Terminal Kampung Rambutan, Jakarta, Selasa (31/3/2020). (INDOZONE/Febio Hernanto)
Sejumlah bus terparkir di Terminal Kampung Rambutan, Jakarta, Selasa (31/3/2020). (INDOZONE/Febio Hernanto)

Pemerintah secara resmi memutuskan untuk mengeluarkan aturan pelarangan mudik, yang dimulai pada tanggal 24 April 2020 atau sejak awal bulan Ramadan, hingga selesai masa hari raya Idul Fitri atau Lebaran pada akhir Mei 2020. 

Sebelumnya, Juru Bicara Menteri Perhubungan, Adita Irawati mengatakan bahwa Kemenhub akan menyusun aturan mengenai hal tersebut dalam bentuk Permenhub. Sementara itu, Juru Bicara Menko Marves Jodi Mahardi juga menyebutkan bahwa sebagai dasar dari pelarangan mudik untuk memotong mata rantai penyebaran virus corona tersebut, aturan dalam bentuk Perpres akan disusun.

Sementara itu, Dirjen Perhubungan Darat Kemenhub, Budi Setiyadi saat dihubungi Indozone, Selasa (31/4/2020) menyatakan, secara khusus aturan mengenai pelarangan mudik tersebut beserta sanksinya yang akan dibahas lebih lanjut.

-
Poster pencegahan virus corona di terminal (INDOZONE/Febio Hernanto)

Ia menegaskan sesuai arahan Presiden Joko Widodo (Jokowi), sanksi yang diterapkan tersebut nantinya bersifat persuasif. 

"Ini (sanksinya) mau dirumuskan. Kalau Pak Presiden menyampaikan sanksinya harus persuasif," ujar Dirjen Budi. 

Ia menambahkan, bentuk sanksi persuasif tersebut nantinya akan dirumuskan lebih lanjut. Dirjen Budi memastikan, hal itu akan dibahas dengan melibatkan Polri dan instansi terkait lainnya. 

"Paling kalau dengan Polri, kita hanya suruh pulang saja. Kalau kedapatan (mudik), dia langsung (disuruh) pulang saja. Tapi sanksinya yang lain belum kita sampaikan, nanti malam kita akan bahas bersama," jelasnya. 

Sementara itu, saat dikonfirmasi mengenai salah satu berita di sebuah media yang menyebut bahwa UU yang akan diterapkan adalah UU Karantina, Dirjen Budi memastikan bahwa dirinya tidak pernah menyampaikan demikian. 

"Tapi ya kalau memang itu (UU Karantina) bisa dipakai ya silahkan saja tanya ke Polisi itu, jangan ke Saya," tegasnya.


Artikel Menarik Lainnya:

Editor: Administrator

Tags

Rekomendasi

Terkini

X