Komisioner KPK Pertanyakan Mengapa Revisi UU KPK Tertutup

- Jumat, 13 September 2019 | 10:46 WIB
ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso
ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso

Laode M Syarif selaku Wakil Ketua KPK menilai bahwa pembahasan revisi UU No 30 tahun 2002 tentang KPK terlihat tertutup dan dilakukan secara buru-buru.

"Mengapa UU KPK itu seakan-akan tertutup dan dikebut diselesaikan? Ada kegentingan apa sehingga tertutup antara pemerintah dan parlemen? Contohnya diusulkan oleh badan legislasi dimasukkan ke paripurna, pendapat para fraksi pun tidak terbuka tapi ditulis dan langsung diketok dikirim ke pemerintah. Presiden seharusnya punya waktu 60 hari untuk memikirkan itu tapi tidak lama surat persetujuan dikirim lagi ke DPR," kata Laode.

-
ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso

 

Dalam rapat paripurna DPR yang dilakukan pada 03 September 2019 telah disetujui usulan revisi UU yang diusulkan oleh Badan Legislatif (Baleg) DPR. Usulan tersebut berisi Perubahan atas UU Nomor 30 tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (KPK).

Presiden Jokowi bahkan sudah menandatangani surat presiden (surpres) revisi UU tersebut pada 11 September 2019 meski ia punya waktu 60 hari untuk mempertimbangkannya.

-
ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso

 

"Dari semua surat itu yang akan direvisi kan UU KPK, seharusnya surat ditembuskan juga ke KPK agar kami bisa melihat supaya kalau mau diganti jadi A, kami sesuaikan, kalau pergantian ke arah x maka bisa kami sikapi seperti apa tapi sampai hari ini kami tidak bisa memberikan sikap karena proses itu tertutup," ujar Laode.

Di sisi lain, Laode menilai bahwa Indonesia bukan negara yang tertutup tapi demokrasi.

"Negara ini menjunjung tinggi transparansi oleh karena itu kita harus meminta kepada DPR dan parlemen untuk mentransparankan semua kalau semua sudah terbuka maka kita bisa menilai secara bersama. Semoga tidak ada sesuatu yang disembunyikan dalam proses UU KPK itu," ujar Laode.

-
ANTARA FOTO/Moch Asim

 

Pimpinan KPK sebelumnya, sebenarnya sudah menyatakan untuk menolak revisi UU KPK tersebut. Ketua KPK, Agus Rahardjo menilai bahwa KPK berada di ujung tanduk apabila rancangan tersebut disahkan sebagai UU. Adapun keberatan KPK terhadap revisi UU KPK ialah sebagai berikut:

  1. Pegawai KPK tidak lagi independen dan status pegawai tetap akan berubah dengan merujuk kepada UU Aparatur Sipil Negara (ASN)
  2. KPK memiliki Dewan Pengawas dan menghapus penasihat karena dalam draf unsur KPK adalah pimpinan, Dewan Pengawas dan pegawai
  3. KPK perlu minta izin kepada Dewan Pengawas dalam melakukan penyadapan, penyitaan dan penggeledahan.
  4. Penyelidik hanya boleh dari kepolisian
  5. Tidak ada penyidik independen
  6. Penuntutan KPK tidak lagi independen karena harus berkoordinasi dengan Kejaksaan Agung
  7. Hilangnya kriteria penanganan kasus yang meresahkan publik
  8. KPK berwenang menghentikan penyidikan dan pentutan.
  9. KPK hanya menangani tindak pidana korupsi yang diatur dalam UU Tipikor
  10. Definisi penyelenggara negara dipersempit
  11. KPK tidak berwenang melakukan pendaftaran dan pemeriksaan LHKPN
  12. KPK hanya berwenang mengambil alih perkara dalam tahap penyidikan
  13. Kewenangan khusus penegakan hukum yang dimiliki KPK hanya dapat dilakukan pada tahap penyidikan
  14. Pimpinan KPK bukan lagi penyidik, penuntut umum dan penanggung jawab tertinggi KPK.
  15. KPK harus mengikuti prosedur khusus jika memeriksa tersangka
  16. hasil penggeledahan dan penyitaan bisa dilelang tanpa mekanisme hukum yang jelas
  17. Ketentuan peralihan tidak memberikan kepastian hukum

Editor: Administrator

Rekomendasi

Terkini

Gempa 5,3 Magnitudo Guncang Gorontalo Dini Hari

Kamis, 25 April 2024 | 14:57 WIB
X