Pemerintah dan DPR Sepakat Revisi UU KPK, Ada 7 Poin yang Dibahas 

- Jumat, 13 September 2019 | 06:07 WIB
 Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo (kiri bersama Menteri Hukum dan HAM Yasonna H Laoly (kanan) menyerahkan daftar inventaris masalah saat rapat kerja bersama Badan Legislasi DPR di komplek parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (12/9/2019). (Antara/Tyaga Anan
Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo (kiri bersama Menteri Hukum dan HAM Yasonna H Laoly (kanan) menyerahkan daftar inventaris masalah saat rapat kerja bersama Badan Legislasi DPR di komplek parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (12/9/2019). (Antara/Tyaga Anan

Pemerintah dan Badan Legislasi (Baleg) DPR membahas rancangan revisi UU Nomor 3 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi, Rabu (12/9) malam.

Ada tujuh poin dari yang dipaparkan Baleg terkait rancangan revisi UU KPK. Yakni kedudukan KPK sebagai lembaga penegak hukum yang berada pada cabang kekuasaan eksekutif, pembentukan dewan pengawas. 

Pelaksanaan penyadapan, mekanisme penghentian penyidikan dan penuntutan (SP3) terhadap tindak pidana korupsi yang ditangani KPK. Kemudian koordinasi kelembagaan KPK dengan lembaga penegak hukum yang ada sesuai hukum acara pidana, mekanisme penggeladahan dan penyitaan serta sistem kepegawaian KPK.

Dari tujuh poin tersebut pemerintah yang diwakili Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly memberikan perhatian soal pengangkatan Dewan Pengawas, keberadaan penyelidik dan penyidik independen KPK, dan penyebutan KPK sebagai lembaga negara.

Untuk pelaksanaan penyadapan serta mekanisme penghentian penyidikan dan penuntutan (SP3) yang belakangan menjadi sorotan karena dinilai melemahkan KPK tidak masuk dalam sorotan pemerintah.

-
Mahasiswa membubuhkan tanda tangan dan cap telapak tangan pada spanduk hitam saat menggelar aksi #SaveKPK di Universitas Airlangga (Unair), Surabaya, Jawa Timur, Selasa (10/9/2019). (Antara/Moch Asim)

Terkait pengangkatan ketua dan anggota dewan pengawas pemerintah berpandangan hal tersebut merupakan kewenangan Presiden. 

Yasonna menambahkan untuk menghindari kerancuan normatif dalam pengaturan serta terciptanya proses check and balance, transparansi, dan akuntabilitas dalam penyelenggaraan pengangkatan Dewan Pengawas, mekanisme pengangkatan tetap melalui panitia seleksi.

Pemerintah juga membuka ruang bagi masyarakat untuk dapat memberikan masukan terhadap calon anggota pengawas mengenai rekam jejaknya.

Soal keberadaan penyelidik dan penyidik independen KPK, pemerintah berpendapat perlu membuka ruang dan mengakomodasi penyelidik dan penyidik KPK berstatus Aparatur Sipil Negara (ASN). Hal ini untuk menjaga kegiatan penegakan hukum tindak pidana korupsi yang berkesinambungan.

-
Menteri Hukum dan HAM Yasonna H Laoly (kedua dari kiri) menyerahkan daftar inventaris masalah saat rapat kerja bersama Badan Legislasi DPR di komplek parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (12/9/2019). (Antara/Tyaga Anandra)

Untuk mengakomodasi penyelidik dan penyidik menjadi ASN, pemerintah mengusulkan adanya pemberian rentang waktu yang cukup, yakni dua tahun untuk mengalihkannya. Meski begitu pengalihan tetap memperhatikan standar kompetensi.

"Mereka harus telah mengikuti dan lulus pendidikan bagi penyelidik dan penyidik sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku," ujar Yasonna saat membacakan pertimbangan pemerintah.

Untuk poin selanjutnya, pemerintah berpandangan KPK merupakan lembaga negara sebagai state auxiliary agency atau lembaga negara di dalam ranah eksekutif. Dalam pelaksanaan tugasnya bebas dari pengaruh serta wewenangannya bersifat independen dari kekuasaan manapun. Disebut eksekutif karena melaksanakan fungsi-fungsi dalam domain eksekutif yakni penyelidikan, penyidikan dan penuntutan.

Ketua Baleg Supratman Andi Agtas menjelaskan setelah ini akan ada pembentukan panitia kerja (Panja) guna membahas rancangan revisi UU KPK. 

Menurut Andi pembahasan selanjutnya bisa dilakukan setiap saat dengan berkomunikasi dengan pemerintah, hal tersebut mengingat masa bakti DPR periode 2014-2019 akan segera berakhir. Adapun Panitia kerja revisi UU KPK dipimpin oleh Supratman.

Halaman:

Editor: Administrator

Rekomendasi

Terkini

X