12 Penerbangan Domestik Garuda Batal Karena Asap Karhutla

- Minggu, 15 September 2019 | 22:53 WIB
Warga berjalan di kompleks Bandara Supadio yang diselimuti kabut asap di Kabupaten Kubu Raya, Kalimantan Barat, Minggu (15/9). (Antara/Jessica Helena Wuysang)
Warga berjalan di kompleks Bandara Supadio yang diselimuti kabut asap di Kabupaten Kubu Raya, Kalimantan Barat, Minggu (15/9). (Antara/Jessica Helena Wuysang)

Maskapai Nasional Garuda Indonesia membatalkan 12 penerbangan di sejumlah rute domestik lantaran jarak pandang penerbangan terbatas akibat dampak kabut asap kebakaran hutan dan lahan (Karhutla).

Vice President Corporate Secretary Garuda Indonesia M.Ikhsan Rosan menjelaskan keputusan itu diambil untuk keselamatan dan keamanan penerbangan.

Ikhsan mengakui bahwa keputusan pembatalan penerbangan juga berdampak pada sejumlah rotasi penerbangan. Untuk itu jugalah, pihaknya mengimbau kepada penumpang agar melakukan pengecekan secara berkala jadwal penerbangan yang telah dipesan.

"Kami telah mempersiapkan upaya mitigasi untuk penanganan penerbangan yang terdampak termasuk penanganan penumpang," ujar Ikhsan melalui keterangan tertulis, Minggu (15/9).

Adapun kompensasi yang diberikan Garuda terhadap penumpang yang terkena pembatalan penerbangan yakni memberikan pilihan untuk mengubah jadwal penerbangan (reschedule), melakukan pindah rute (reroute) atau melakukan pengembalian uang (refund) sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Selain membatalkan 12 penerbangan, Garuda Indonesia juga melakukan pengalihan penerbangan untuk penerbangan GA 550 Rute Jakarta - Palangkaraya menjadi Jakarta - Balikpapan yang kemudian melanjutkan penerbangan ke Jakarta. Berikut data penerbangan Maskapai Garuda Indonesia yang dibatalkan hingga Minggu siang,

1. GA580/581- Rute Jakarta - Samarinda - Jakarta.

2. GA582/583 - Rute Jakarta - Samarinda - Jakarta.

3. GA512/513 - Rute Jakarta - Pontianak - Jakarta.

4. GA502/505 - Rute Jakarta - Pontianak - Jakarta.

5. GA504/507 - Rute Jakarta - Pontianak - Jakarta.

6. GA552/553 - Rute Jakarta - Palangkaraya - Jakarta.

"Keputusan ini mempertimbangkan aspek keselamatan dan keamanan penerbangan khususnya dengan jarak pandang penerbangan yang terbatas yang berisiko terhadap keberlangsungan operasional penerbangan," ujar Ikhsan.

Artikel Menarik Lainnya:

Halaman:

Editor: Administrator

Rekomendasi

Terkini

X