Perkara Poligami, Hakim MY Diberhentikan Tidak Hormat!

- Sabtu, 4 Februari 2023 | 19:56 WIB
Ilustrasi palu sidang (FREEPIK)
Ilustrasi palu sidang (FREEPIK)

Perkara poligami membuat Hakim MY diberhentikan dengan tidak hormat atas tindakan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim (KEPPH). Sanksi berat itu diputuskan oleh Komisi Yudisial (KY) dan Mahkamah Agung (MA) dalam sidang Majelis Kehormatan Hakim (MKH) di Jakarta, Jumat 3 Februari 2023.

Hakim MY dinilai terbukti melanggar KEPPH karena melakukan poligami, tidak mengakui anaknya, tidak menafkahi anak dari pelapor, dan tidak memberikan contoh sebagai hakim senior.

Atas tindakan tersebut, MKH menyatakan terlapor MY terbukti melanggar angka 1 butir 1.1.(2,) angka 1 butir 1.1.(4), angka 3 butir 3.1.(1), angka 3 butir 3.1.(4), angka 3 butir 3.1.(6), angka 5 butir 5.1.(3), angka 6 butir 6.1, angka 7 butir 7.3.(1) Surat Keputusan Bersama KY dan MA tentang KEPPH.

-
Ilustrasi palu sidang (FREEPIK/Fabrikasimf)

Baca Juga: Dugaan Pemalsuan Surat, Seluruh Hakim MK Dilaporkan ke Polda Metro Jaya

"Menjatuhkan sanksi kepada terlapor dengan sanksi berat berupa pemberhentian dengan tidak hormat, sebagaimana Pasal 19 ayat (4) huruf e Peraturan Bersama MA dan KY Nomor 02/PB/MA/IX/2012 – 02/PB/P.KY/09/2012 tentang Panduan Penegakan KEPPH," ujar Wakil Ketua KY M. Taufiq HZ yang bertindak selaku ketua majelis, INDOZONE melansir dari ANTARA, Sabtu (4/2/2023).

Semua berawal ketika Hakim MY masih bertugas di Pengadilan Agama (PA) Tulungagung, Jawa Timur. Saat itu, pelapor mengurus perceraian dengan suami sebelumnya dan tidak sengaja bertemu Hakim MY. Lalu, Hakim MY meminta kontak pelapor dan mengatakan akan mengurus perkara tersebut.

Hakim MY diduga mengatur agar ia bisa menjadi anggota majelis dalam perkara pelapor, bahkan selama persidangan, Hakim MY mengajak pelapor untuk menikah. Karena ingin perceraiannya cepat diputus, pelapor lalu menyetujui hal tersebut. Setelah putusan perceraian pelapor disetujui, tidak lama berselang, Hakim MY dan pelapor menikah secara siri.

Dalam pembelaannya, Hakim MY mengakui bertemu dengan pelapor sebelum persidangan kasus perceraian pelapor itu secara tidak sengaja. Hakim MY pun menyampaikan sempat menolak menjadi anggota majelis hakim kasus terlapor, tetapi karena permintaan Ketua Pengadilan Agama Tulungagung, MY kemudian menyetujuinya.

Dalam persidangan, Hakim MY juga mengakui mengajak pelapor menikah secara siri dan memiliki seorang anak dari hasil hubungan tersebut. Setelah itu, Hakim MY memberitahukan kepada istri pertamanya bahwa dia telah menikah kedua kalinya sekaligus meminta izin. Setelah mendapat izin dari istri pertama, Hakim MY mengurus perizinan poligami ke kantor dinas setempat dengan alasan istri pertama sakit dan menikah secara resmi.

Baca Juga: Video Viral Hakim Wahyu Bocorkan Vonis Ferdy Sambo, PN Jaksel: Narasinya Sesat

Menurut pengakuan pelapor, setelah satu hari dinikahi secara resmi, Hakim MY menghilang tanpa kabar dan tidak memenuhi janjinya sebelum menikah. Kemudian, pelapor melaporkan perbuatan Hakim MY itu kepada KY pada 2021. Dalam persidangan tersebut, hadir pula istri pertama MY dan keponakan MY yang tinggal bersama mereka sebagai saksi.

Artikel Menarik Lainnya:

Editor: Administrator

Tags

Rekomendasi

Terkini

X