Sejumlah Hakim Jadi Tersangka, KPK Benarkan Adanya Mafia Kasus di Lembaga Peradilan

- Rabu, 21 Desember 2022 | 13:00 WIB
Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata. (INDOZONE/Asep Bidin Rosidin)
Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata. (INDOZONE/Asep Bidin Rosidin)

Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Alexander Marwata, mengatakan pihaknya telah mengantongi informasi soal keberadaan mafia kasus. Dia menyebut, para mafia tidak hanya berada di pangadilan, tetapi mulai berpraktik sejak tahap penyidikan.

"Terkait info mafia kasus, itu memang ada. Sebetulnya tidak hanya menyangkut di jajaran pengadilan, mulai dari penyidikan, kita sudah dapat informasinya, muaranya, kan, ke pengadilan. Informasi-informasi itu kita terima dari masyarakat," kata Alexander kepada wartawan di Jakarta, Rabu (21/12/2022).

Hal tersebut disampaikan Alexander Marwata sebagai respons lanjutan kinerja KPK yang beberapa waktu lalu mengusut dugaan suap sejumlah hakim terkait penanganan perkara di Mahkamah Agung (MA). Dalam kasus ini, total sudah ada 13 tersangka, seperti Hakim Agung Sudrajad Dimyati, Hakim Agung Gazalba Saleh, dan teranyar Hakim Yustisial Edy Wibowo.

-
Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata. (INDOZONE/Asep Bidin Rosidin)

Baca Juga: Penyuap Hakim Edy Wibowo Belum Jadi Tersangka, KPK: Tinggal Tunggu Saja!

KPK menduga, para tersangka menerima suap untuk mempengaruhi putusan di tingkat kasasi. Perkara tersebut mulai dari perdata hingga pidana. Terbaru, Hakim Edy terlibat suap terkait perkara kepailitan di tingkat kasasi.

Awalnya, pengusutan kasus suap tersebut terbongkar saat lembaga antirasuah melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap Hakim Agung Sudrajad Dimyati. Alex menyebut, sesuai domain, wewenang KPK adalah menindak korupsi yang dilakukan aparat penegak hukum (APH) dan penyelenggara negara.

Hal ini sebagaimana tertuang dalam Pasal 11 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 Tentang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Pasal tersebut mengatur tentang wewenang penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan pada kasus Tipikor.

Berbekal informasi keberadaan mafia hukum yang telah dikantongi, KPK mengisyaratkan bakal membongkar praktik rasuah yang disinyalir melibatkan penegak hukum di institusi lain.

"Kebetulan kemari,n yang terkena tangkap tangan dari jajaran pengadilan, tapi prinsipnya kalo kita baca di Pasal 11, pendirian KPK itu kan domainnya aparat Penegak Hukum dan Penyelenggara Negara, Kita berharap sih APH itu tidak hanya aparat Pengadilan hahaha," ujar Alex.

Pimpinan KPK berlatar belakang hakim ini menuturkan, pihaknya akan berkoordinasi dengan Badan Pengawas Mahkamah Agung (Bawas MA) untuk mencegah korupsi di lembaga peradilan. Lembaga antirasuah menaruh harapan kepada lembaga peradilan yang menjadi benteng terakhir masyarakat mencari keadilan.

Baca Juga: Menko Luhut Kritik OTT KPK: Bikin Jelek Nama Indonesia

"Rasanya kok miris banget ketika ada hakim agung kena masalah hukum," ucap Alex.

Artikel Menarik Lainnya:

Editor: Edi Hidayat

Tags

Rekomendasi

Terkini

Gempa 5,3 Magnitudo Guncang Gorontalo Dini Hari

Kamis, 25 April 2024 | 14:57 WIB
X