Imigrasi Siapkan Petunjuk Teknis Terkait Masa Berlaku Paspor Jadi 10 Tahun

- Rabu, 5 Oktober 2022 | 10:30 WIB
Proses pembuatan paspor. (ANTARA FOTO/Nova Wahyudi)
Proses pembuatan paspor. (ANTARA FOTO/Nova Wahyudi)

Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) segera mengimplementasikan aturan baru tentang masa berlaku paspor menjadi 10 tahun.

Pelaksana Tugas (Plt) Dirjen Imigrasi Widodo Ekatjahjana mengatakan pihaknya tengah mempersiapkan petunjuk teknis terkait aturan baru tersebut.

"Saat ini kami sedang mempersiapkan petunjuk teknis di kantor imigrasi serta infrastruktur kesisteman untuk mengimplementasikan aturan tersebut," kata Widodo melalui keterangan tertulisnya, Selasa (4/10/2022).

Baca Juga: Nama Jalan Diganti, Ini Cara Mengubah Alamat di Paspor Menurut Ditjen Imigrasi

"Oleh karena itu, kami mohon pengertian dari masyarakat. Apabila sudah siap pasti segera kami informasikan," sambungnya.

Terkait biaya PNBP yang harus dibayarkan, kata Widodo, saat ini aturan mengenai biaya PNBP paspor sedang dalam pembahasan dengan melibatkan pihak terkait lainnya.

“Saat ini masyarakat masih akan membayar biaya yang sama dengan sebelumnya yaitu Rp350.000, untuk paspor biasa nonelektronik dan Rp650.000, untuk paspor biasa elektronik,” jelas Widodo.

Widodo menerangkan, bahwa masa berlaku paspor 10 tahun tidak berlaku terhadap paspor yang terbit sebelum tanggal disahkannya aturan baru tersebut.

Baca JugaBebas Traveling ke Luar Negeri, Imigrasi Batam Terbitkan 8.401 Paspor Sejak Maret 2022

Lebih lanjut, Widodo menjelaskan paspor yang terbit sebelum peraturan ini diundangkan tetap berlaku selama 5 tahun alias tidak otomatis berlaku 10 tahun.

Paspor biasa dengan masa berlaku paling lama 10 tahun, jelas Widodo, hanya diberikan kepada WNI yang telah berusia 17 tahun atau sudah menikah. Selain kategori tersebut, paspor diberikan untuk jangka waktu 5 tahun.

“Aturan baru terkait perpanjangan masa berlaku paspor menjadi 10 tahun termaktub dalam Pasal 2A Peraturan Menteri Hukum dan HAM RI (Permenkumham) Nomor 18 tahun 2022 yang diundangkan di Jakarta pada Kamis 29 September 2022,” ungkapnya.

Widodo menambahkan, Peraturan Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) Nomor 18 Tahun 2022 merupakan perubahan dari Permenkumham Nomor 8 tahun 2014 tentang Paspor Biasa dan Surat Perjalanan Laksana Paspor.

Peraturan yang ditandatangani langsung oleh Menkumham Yasonna H. Laoly tersebut berlaku sejak tanggal diundangkan yakni 29 September 2022.

Halaman:

Editor: Edi Hidayat

Tags

Rekomendasi

Terkini

X