Wakil Ketua DPRD Jatim dan Tiga Pihak Lainnya Jadi Tersangka Suap Alokasi Dana Hibah

- Jumat, 16 Desember 2022 | 02:27 WIB
Wakil Ketua KPK Johanis Tanak (tengah) saat jumpa pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (15/12/2022). (Indozone/Asep Bidin Rosidin)
Wakil Ketua KPK Johanis Tanak (tengah) saat jumpa pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (15/12/2022). (Indozone/Asep Bidin Rosidin)

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Wakil Ketua DPRD Jawa Timur Sahat Tua Simandjuntak sebagai tersangka kasus dugaan suap pengelolaan dana hibah provinsi Jawa Timur. Sebelumnya, dia diamankan dalam operasi tangkap tangan (OTT) KPK pada Rabu (14/12/2022) malam.

Sahat ditetapkan sebagai tersangka bersama tiga pihak lainnya. Mereka adalah staf ahli Rusdi, Kepala Desa Jelgung Kecamatan Robatal Kabupaten Sampang Abdul Hamid dan Koordinator Lapangan Kelompok Masyarakat (Pokmas) Ilham Wahyudi.

"KPK meningkatkan status perkara ini ke tahap penyidikan, berdasarkan hasil keterangan saksi dan bukti-bukti yang cukup maka Penyidik menetapkan sebanyak empat orang sebagai tersangka," kata Wakil Ketua KPK Johanis Tanak dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Jumat (16/12/2022) dini hari.

Johanis menuturkan, pihaknya menerima informasi dari masyarakat mengenai dugaan adanya penyerahan sejumlah uang pada anggota DPRD Provinsi Jawa Timur atau yang mewakilinya terkait pengurusan alokasi dana hibah.

"Rabu, 14 Desember 2022, tim KPK mendapat informasi adanya penyerahan sejumlah uang dalam bentuk tunai dari AH kepada RS sebagai perwakilan STPS di salah satu mal di Surabaya," ucap Johanis.

-
Wakil Ketua DPRD Jawa Timur (Jatim) Sahat Tua Simanjuntak tiba di Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) setelah diamankan dalam OTT di Surabaya. (Indozone/Asep Bidin Rosidin)

BACA JUGA: Tiba di Gedung KPK, Begini Penampakan Wakil Ketua DPRD Jatim Sahat Tua Simanjuntak

Kemudian, lanjut Johanis, sekitar pukul 20.30 WIB tim KPK secara terpisah mengamankan beberapa pihak di lokasi berbeda. Dia menyebut, Sahat dan Rusdi diamankan di gedung DPRD Provinsi Jawa Timur. Sedangkan, Abdul Hamid dan Ilham Wahyudi masing-masing diamankan di rumah kediamannya di Kabupaten Sampang.

"Turut pula diamankan uang tunai dalam bentuk pecahan mata uang rupiah dan mata uang asing berupa SGD dan USD dengan jumlah sekitar Rp 1 miliar," ungkap Johanis.

Selanjutnya untuk kepentingan penyidikan, keempat tersangka akan menjalani masa penahanan selama 20 hari pertama.

“Tim penyidik menahan para Tersangka untuk 20 hari pertama terhitung mulai tanggal 15 Desember 2022 sampai dengan 3 Januari 2023,” jelas Johanis.

Sahat bakal mendekam di Rumah Tahanan (Rutan) KPK cabang Pomdam Jaya Guntur. Sementara itu, Rusdi dan Abdul Hamid ditahan di Rutan KPK cabang Kavling C1. Lalu, Eeng ditahan di Rutan KPK pada Gedung Merah Putih.

BACA JUGA: Profil Sahat Tua Simanjuntak, Wakil Ketua DPRD Jatim yang Diduga Kena OTT KPK

Abdul Hamid dan Ilham Wahyudi disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.

Sedangkan Sahat Tua P. Simandjuntak dan Rusdi disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau b Jo Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.

Halaman:

Editor: Edi Hidayat

Tags

Rekomendasi

Terkini

X