Terjerat Kasus Korupsi, Mantan Presiden dan Wakil Presiden Guatemala Dipenjara 16 Tahun!

- Kamis, 8 Desember 2022 | 18:52 WIB
Mantan Presiden Guatemala Ottot Perez. (REUTERS/Luis Echeverria)
Mantan Presiden Guatemala Ottot Perez. (REUTERS/Luis Echeverria)

Pengadilan Guatemala pada hari Rabu (7/12/2022) memvonis mantan Presiden Otto Perez dan Wakil Presiden Roxana Baldetti selama 16 tahun penjara dalam kasus koruspi yang bertahun-tahun dilakukan. 

Terungkapnya kasus korupsi ini memaksa keduanya lengser lebih awal dan masuk penjara. 

Baca Juga: Ricuh! Warga Mongolia Lakukan Demo Bentuk Protes Terhadap Inflasi dan Korupsi

Mantan Presiden dan Wakil Presiden tersebut dinyatakan bersalah atas pergaulan gelap dan penipuan bea cukai, namun dibebaskan atas tuduhan pengayaan gelap.

Otto Perez dan Roxana Baldettu dituduh memimpin jaringan penipuan bea cukai yang mencuri sekitar $3,5 juta dana negara selama pemerintahan mereka, dengan keduanya dituduh oleh penyelidik menerima pemotongan besar. 

Baca Juga: KPK Tahan Kontraktor Tersangka Korupsi Peningkatan Jalan Lingkar Bengkalis

Untuk Otto Perez diperintahkan untuk  membayar 8,7 quetzales ($1,10 juta) sementara Roxana Baldetti didenda 8,4 juta quetzales ($1,06 juta) pada hari Rabu. 

"Yang tersisa hanyalah mengajukan banding," kata Mantan Presiden Otto Perez kepada wartawan selama jeda persidangan yang dikutip dari Reuters.

Ia menambahkan bahwa dirinya merasa 'ditipu' karena vonis itu dibuat 'tanpa sedikit pun bukti.'

Penulis: Annita Rahmawati Dewi

Artikel Menarik Lainnya: 

Editor: Administrator

Tags

Rekomendasi

Terkini

Gempa 5,3 Magnitudo Guncang Gorontalo Dini Hari

Kamis, 25 April 2024 | 14:57 WIB
X