Kejagung Tetapkan Direktur Operasi II Waskita Karya Tersangka Korupsi Penyelewengan Dana

- Selasa, 6 Desember 2022 | 12:10 WIB
Ilustrasi korupsi. (FREEPIK)
Ilustrasi korupsi. (FREEPIK)

Tim Penyidik Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) menetapkan dan menahan satu tersangka terkait kasus dugaan korupsi dalam penyimpangan penggunaan fasilitas pembiayaan dari beberapa bank yang dilakukan oleh PT Waskita Karya (persero) Tbk dan PT Waskita Beton Precast, Tbk.

Adapun tersangka tersebut, yakni Direktur Operasi II PT Waskita Karya (persero) Tbk, periode 2018 hingga sekarang, Bambang Rianto (BR).

“Adapun 1 orang Tersangka tersebut yaitu BR selaku Direktur Operasi II PT Waskita Karya (persero) Tbk, periode 2018 s/d sekarang,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Ketut Sumedana melalui siaran pers, dikutip Selasa (6/12/2022).

Baca Juga: Diduga Titipkan Maba Masuk Unila, Politisi PDIP Utut Adianto Dipanggil Jaksa KPK

Ketut mengatakan, tersangka Bambang Rianto diamankan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Salemba Cabang Kejaksaan Agung. Penahanan terhadap Bambang dilakukan selama 20 hari terhitung sejak 5 Desember 2022 sampai 24 Desember 2022.

“Berdasarkan Surat Perintah Penahanan Nomor: Prin-54/F.2/Fd.2/12/2022 tanggal 05 Desember 2022,” jelas Ketut.

Ketut mengungkapkan, Bambang secara melawan hukum menyetujui pencairan dana Supply Chain Financing (SCF) dengan dokumen pendukung palsu.

Baca Juga: KPK Sebut Banyak Fasilitas Sekolah Rusak Akibat Korupsi

Kemudian, untuk menutupi perbuatannya tersebut, dana hasil pencairan SCF seolah-olah dipergunakan Bambang untuk pembayaran hutang vendor.

“Yang belakangan diketahui fiktif sehingga mengakibatkan adanya kerugian keuangan negara,” beber Ketut.

Atas perbuatannya, Bambang disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 jo. Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. 

Artikel Menarik Lainnya:

Halaman:

Editor: Edi Hidayat

Tags

Rekomendasi

Terkini

Kebakaran Toko di Mampang Semalam, 7 Orang Tewas

Jumat, 19 April 2024 | 14:25 WIB
X