Penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri akhirnya mengabulkan permohonan penangguhan penahanan tersangka kasus transaksi bukan menggunakan yang rupiah sekaligus bos Pasar Muamalah Depok, Zaim Saidi. Penangguhan penahanan dilakukan dengan alasan kesehatan.
Hal tersebut diungkapkan oleh Direktur Tipideksus Bareskrim Polri, Brigjen Pol Helmy Santika. Helmy mengungkap alasan pihaknya mengabulkan permohonan penangguhan penahanan.
"Karena alasan kemanusiaan, yang bersangkutan ada sakit serta karena pemeriksaan sudah selesai dan selama pemeriksaan kooperatif," kata Brigjen Helmy saat dihubungi wartawan, Kamis (25/3/2021).
Meski penangguhan penahanan sudah dikabulkan, tersangka juga diwajibkan melakukan wajib lapor.
"Yang bersangkutan dikenakan wajib lapor," pungkas Helmy.
BACA JUGA: Bos Pasar Muamalah Ajukan Penangguhan Penahanan, Bareskrim Tak Kabulkan
Sekedar informasi, Bareskrim Polri menangkap Zaim Saidi yang merupakan pendiri dari Pasar Muamalah di Depok yang sempat viral. Viralnya pasar itu lantaran metode transaksi disana tidak menggunakan rupiah melainkan dinar dan dirham.
Kasusnya sendiri berkaitan dengan transaksi tanpa uang rupiah. Zaim sendiri berperan sebagai pemilik tanah pasar, inisiator pembuat pasar hingga jasa penukar uang rupiah dengan dinar dan dirham.
Artikel Menarik Lainnya: