Bos Pasar Muamalah Ajukan Penangguhan Penahanan, Bareskrim Tak Kabulkan

- Selasa, 16 Maret 2021 | 16:37 WIB
Zaim Saidi. (nstagram/@zaim.saidi)
Zaim Saidi. (nstagram/@zaim.saidi)

Tersangka kasus transaksi tanpa menggunakan uang rupiah sekaligus bos Pasar Muamalah, Zaim Saidi mengajukan permohonan penangguhan penahanan. Bareskrim pun tidak mengabulkan permohonan tersebut.

Hal tersebut diungkapkan oleh Karo Penmas Divisi Humas Mabes Polri Brigjen Pol Rusdi Hartono. Brigjen Rusdi mengamini jika pihaknya sudah menerima surat permohonan penangguhan penahanan.

"Penyidik telah menerima surat permohonan penangguhan penahanan yang bersangkutan," kata Brigjen Rusdi saat dihubungi wartawan, Selasa (16/3/2021).

Hasilnya, Rusdi menyebut pihaknya tidak mengabulkan permohonan penangguhan penahanan. Keputusan permohonan penahanan tersebut merupakan wewenang dari penyidik.

"Tentunya penyidik memiliki pertimbangan tersendiri sehingga tidak mengabulkan permohonan tersebut," beber Rusdi.

BACA JUGA: Kasus Unlawful Killing Laskar FPI, Bareskrim Bakal Periksa 7 Saksi Besok

Sekadar informasi, Bareskrim Polri menangkap Zaim Saidi yang merupakan pendiri dari Pasar Muamalah di Depok yang sempat viral. Viralnya pasar itu lantaran metode transaksi disana tidak menggunakan rupiah melainkan dinar dan dirham.

Kasusnya sendiri berkaitan dengan transaksi tanpa uang rupiah. Zain sendiri berperan sebagai pemilik tanah pasar, inisiator pembuat pasar hingga jasa penukar uang rupiah dengan dinar dan dirham.

Belakangan diketahui Zaim Saidi mengajukan penangguhan penahanan. Alasannya karena Zaim harus berobat penyakit saraf kejepit.


Artikel Menarik Lainnya:

Editor: Edi Hidayat

Tags

Rekomendasi

Terkini

Berawal Saling Tatap, ODGJ Bacok Tetangga di Kepala

Selasa, 23 April 2024 | 19:30 WIB
X