Jangan Asal Naik Kereta, Siapkan Dulu SIKM Kalau Mau ke Stasiun Gambir

- Rabu, 27 Mei 2020 | 11:09 WIB
Petugas melakukan pemeriksaan dokumen Surat Izin Keluar-Masuk (SIKM) sebagai syarat mutlak yang harus dimiliki oleh warga untuk keluar atau masuk ke wilayah Jakarta di Stasiun Gambir. (ANTARA/Aprillio Akbar)
Petugas melakukan pemeriksaan dokumen Surat Izin Keluar-Masuk (SIKM) sebagai syarat mutlak yang harus dimiliki oleh warga untuk keluar atau masuk ke wilayah Jakarta di Stasiun Gambir. (ANTARA/Aprillio Akbar)

Setiap penumpang Kereta Api Luar Biasa (KLB) yang akan berangkat dari dan menuju Stasiun Gambir, diharuskan memiliki Surat Izin Keluar Masuk (SIKM) DKI Jakarta. 

"Kebijakan ini menyesuaikan dengan aturan yang diterbitkan Pemprov DKI dalam rangka menekan penyebaran Covid-19 di masyarakat," ujar VP Public Relations KAI, Joni Martinus di Jakarta, Rabu (27/5/2020). 

Joni mengatakan, aturan membuat SIKM tersebut tercantum pada Peraturan Gubernur DKI Nomor 47 Tahun 2020 tentang Pembatasan Kegiatan Berpergian Keluar Dan/Atau Masuk Provinsi DKI Jakarta dalam Upaya Pencegahan Penyebaran Covid-19.

Joni menjelaskan, saat proses verifikasi berkas untuk membeli tiket, calon penumpang KLB dari dan menuju DKI Jakarta diharuskan menunjukkan SIKM serta berkas lainnya sesuai SE Gugus Tugas Covid-19 Nomor 5 Tahun 2020.

Kemudian bagi calon penumpang yang berkasnya lengkap dan sesuai akan diizinkan oleh Tim Satgas Covid-19 yang ada di stasiun untuk membeli tiket kereta api di loket.

-
Petugas melakukan pemeriksaan dokumen Surat Izin Keluar-Masuk (SIKM) sebagai syarat mutlak yang harus dimiliki oleh warga untuk keluar atau masuk ke wilayah Jakarta di Stasiun Gambir. (ANTARA/Aprillio Akbar)

"Kebijakan ini juga berlaku bagi penumpang yang sebelumnya telah membeli tiket mulai H-7. Jika tidak memiliki SIKM meski sudah memiliki tiket tidak diizinkan menggunakan KLB lalu tiket akan dikembalikan 100 persen," jelasnya. 

Joni menambahkan, sampai dengan siang 26 Mei 2020, KAI telah menjual 2.231 tiket KLB ke berbagai rute untuk perjalanan hingga 31 Mei 2020.

“Perjalanan KLB ini akan tetap kami jalankan untuk melayani masyarakat sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Layanan KLB ini juga akan terus kami evaluasi pengoperasiannya,” pungkasnya.

Artikel Menarik Lainnya:

 

Editor: Administrator

Tags

Rekomendasi

Terkini

X