DPR Tunjuk Baleg untuk Bahas RUU TPKS

- Rabu, 16 Maret 2022 | 19:11 WIB
Rapat Paripurna DPR RI (INDOZONE/Harits Tryan Akhmad)
Rapat Paripurna DPR RI (INDOZONE/Harits Tryan Akhmad)

Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad mengatakan, bahwa nantinya rancangan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (RUU TPKS) pembahasannya akan dilakukan oleh Badan Legislasi (Baleg).

Keputusan tersebut usai pimpinan Baleg melakukan rapat Badan Musyawarah (Bamus) terkait RUU TPKS.

“Ya tadi telah diputuskan dalam rapat Bamus bahwa untuk RUU TPKS itu dibahas di Badan Legislasi (Baleg)," kata Dasco di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (16/3/2022).

Dengan sudah ditetapkan pembahasan RUU TPKS ini, Dasco berharap Baleg segera melakukan pembahasan dengan pemerintah melalui rapat kerja.

Baca Juga: Pimpinan DPR Beberkan Alasan RUU TPKS Tak Dibahas saat Masa Reses

“Dapat segera Baleg melakukan pembahasan mengadakan rapat kerja dengan pemerintah dan secara intensif membahas demikian,” urai Dasco.

Diketahui Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) telah menerima surat presiden (surpres) dab Daftar Invesntarisasi Masalah (DIM) terkait Rancangan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (RUU TPKS). 

Adapun hal ini diketahui melalui lampiran tanda terima pengiriman dokumen yang disampaikan Kementerian Sekretariat Negara Republik Indonesia kepada Ketua DPR RI Puan Maharani. Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR Willy Aditya membenarkan sudah masuknya Surpres dan DIM dari pemerintah ini.

"Sudah," singkat Willy kepada wartawan, Rabu (16/2/2022).

Artikel Menarik Lainnya:

Editor: Edi Hidayat

Tags

Rekomendasi

Terkini

X