PPKM Kembali Diperpanjang, Pemerintah Diminta Harus Fokus Lindungi 4 Hal Mendasar Ini

- Selasa, 10 Agustus 2021 | 12:26 WIB
Ilustrasi penyekatan karena PPKM diperpanjang. (ANTARA FOTO/Ardiansyah/aww.).
Ilustrasi penyekatan karena PPKM diperpanjang. (ANTARA FOTO/Ardiansyah/aww.).

Pemerintah kembali mengumumkan perpanjangan pembatasan pemberlakuan kegiatan masyarakat (PPKM) berlevel di Jawa-Bali hingga 16 Agustus 2021. Dengan diperpanjangnya PPKM berlevel ini diharapkan pemerintah bisa melindungi beberapa hal dasar terkait penanganan Covid-19.

Wakil Ketua Fraksi PKS Sukamta mengatakan, saat ini masih banyak permasalahan di lapangan yang belum teratasi dengan pemberlakuan PPKM. Seperti masih adanya kelangkaan oksigen hingga keterlambatan penyaluran bansos.

"Saat ini situasi terasa lebih rumit, di satu sisi masih tinggi tingkat penularan dan juga kematian akibat covid, di sisi lain rakyat bawah menjerit karena semakin beratnya kondisi ekonomi," kata Sukamta kepada Indozone, Selasa (10/8/2021).

Dia memandang mengapa situasi yang pelik ini terjadi, karena penanganan covid dengan kebijakan PPKM ini tidak berangkat dari formula UU No. 6 tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan.

"Pemerintah membuat kebijakan dengan berganti-ganti istilah yang malah membingungkan banyak pihak," tegas dia.

Baca Juga: Viral Istri Rela Suaminya 'Ngedate' sama Cewek Lain, Netizen Mau Emosi Malah jadi Terharu

Anggota Komisi I DPR ini berkata, jika berharap Pemerintah menggunakan formula UU Kekarantinaan Kesehatan dengan melakukan karantina wilayah atau PSBB nampaknya sulit terwujud.

Maka dari itu, sambung dia, dalam hal ini dirinya minta pemerintah untuk fokus pada empat (4) perlindungan selama dilakukan PPKM.Pertama yang paling penting adalah melindungi nyawa dan kesehatan, baik masyarakat maupun tenaga kesehatan.

"Saat ini angka kematian harian masih di atas 1.000, tertinggi di dunia. Pemerintah harus fokus menekan angka kematian dengan penyediaan sarana dan prasarana kesehatan yang memadai hingga ke daerah-daerah," ujar Sukamta.

Yang kedua, Sukamta berkata pemerintah harus melindungi masyarakat miskin dan rentan secara ekonommi dengan memastikan kebutuhan pokok masyarakat terpenuhi. Kebijakan pembatasan harus diiringi dengan pemberian bantuan sosial yang tepat dan merata termasuk untuk para pekerja lepas, harian, pekerja sektor informal yang kehilangan pendapatan.

"Ketiga, perlindungan wilayah Indonesia dengan melalukan pengetatan pintu masuk. Jangan terulang keteledoran menjaga akses pintu masuk Indonesia, sehingga varian delta bisa masuk dan membuat lonjakan kasus covid yang sangat tinggi," imbuh dia.

Untuk yang keempat tidak kalah penting di masa pandemi Covid-19 ini pemerintah juga harus melindungi data pribadi masyarakat. Selama pandemi terjadi beberapa kali kasus kebocoran data, juga ada penggunaan NIK oleh WNA untuk keperluan vaksin.

"Semua ini harus diusut secara tuntas dan ini juga mengingatkan betapa mendesaknya keberadaan UU Perlindungan data." tutup Sukamta.

Artikel Menarik Lainnya:

Editor: Edi Hidayat

Tags

Rekomendasi

Terkini

X