DPR Tunda Pengesahan RUU Pertanahan

- Jumat, 27 September 2019 | 06:30 WIB
DPR menunda pengesahan rancangan Undang-undang (RUU) Pertanahan dalam rapat Panitia Kerja (Panja), Kamis (27/9). (Antara/Puspa Perwitasari).
DPR menunda pengesahan rancangan Undang-undang (RUU) Pertanahan dalam rapat Panitia Kerja (Panja), Kamis (27/9). (Antara/Puspa Perwitasari).

DPR menunda pengesahan rancangan Undang-undang (RUU) Pertanahan dalam rapat Panitia Kerja (Panja), di Komisi II DPR, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (26/9). 

"Pemerintah mengusulkan sedianya pengambilan keputusan tingkat I supaya ditunda. Apakah kita setuju untuk ditunda?" kata Ketua Komisi II, Zainuddin Amali selaku pimpinan rapat.

Seluruh peserta sidang pun setuju menunda pengesahan RUU Pertanahan. Mereka menyerahkan pengambilan keputusan tingkat I ke para anggota DPR terpilih periode 2019-2024. 

RUU Pertanahan ditunda pengesahannya karena sejumlah materi masih diperdebatkan publik.

Menteri Agraria dan Tata Ruang, Sofyan Djalil, mengatakan rancangan UU itu belum bisa dibawa ke rapat paripurna karena mempertimbangkan aspirasi masyarakat. 

"Selama ini sebenarnya undang-undang ini sangat transparan. Rapat selalu terbuka. Undang-undang ini masih banyak aspirasi masyarakat, iya. Walaupun sudah banyak yang tertampung. Presiden minta kita tunda dan kita diskusikan kembali," tutur Sofyan.

Sebelumnya, Presiden Joko Widodo meminta DPR menunda pembahasan RUU Pertanahan. Ada sejumlah pasal yang perlu direvisi karena mengundang amarah publik. 

Misalnya, pasal mengenai korban penggusuran yang melawan terancam pidana, hingga masa kepemilikan gak guna usaha (HGU) diperpanjang 90 tahun.

Artikel Menarik Lainnya

Editor: Administrator

Rekomendasi

Terkini

Gempa 5,3 Magnitudo Guncang Gorontalo Dini Hari

Kamis, 25 April 2024 | 14:57 WIB
X