Di Tengah Wabah Corona, Polda Metro Tetap Serahkan Berkas Kasus ke Kejaksaan

- Kamis, 2 April 2020 | 11:25 WIB
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus. (INDOZONE/Samsudhuha Wildansyah)
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus. (INDOZONE/Samsudhuha Wildansyah)

Di tengah mewabahnya virus corona (Covid-19), Jajaran Polda Metro Jaya tetap melakukan tugasnya. Salah satunya ialah menyerahkan berkas kasus-kasus yang sudah diselidikinya ke pihak kejaksaan.

"Penyerahannya tetap jalan kan kita menghitung hari, tetap kita serahkan berkas misalnya yang P21," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus di Polda Metro Jaya, Jakarta, Kamis (2/4/2020).

Yusri mengatakan, meski di tengah wabah virus corona ini penyidik tetap menyerahkan berkas-berkas kasus ke Jaksa Penuntut Umum (JPU). Sebab suatu kasus ada massa tenggat yang harus diselesaikan oleh penyidik.

"Proses hukum tetap berjalan kan ada waktu 20 hari penahanan, biasanya tahanan dititipkan di sini dan berkas sama seperti biasa," jelas Yusri.

Yusri mengatakan, persoalan penyerahan berkas perkara maupun tersangka tidak menjadi masalah meski saat ini masih marak wabah virus corona. Yusri mengatakan hanya saja pihak kejaksaan lebih sering menitipkan tersangka ke rutan milik polisi meskipun penyidik sudah menyerahkannya.

"Yang jadi permasalahannya tahananya ini yg diharapkan dari kejaksaan saat mau menyerahkan dia minta titip dulu di sini, kenapa, karena takut terkontaminasi sama yg ada ditempatnya. Ini masih kita koordinasikan dengan teman-teman JPU," papar Yusri.

Untuk di persidangan sendiri, Yusri mengatakan tidak ada hambatan. Sebab sidang saat ini bisa menggunakan video konferensi.

"Sidang tidak ada masalah, tetap berjalan sidang. Kemarin sidang narkoba, sidang melalui telekonference," pungkas Yusri.

Artikel Menarik Lainnya 

Editor: Administrator

Tags

Rekomendasi

Terkini

Gempa 5,3 Magnitudo Guncang Gorontalo Dini Hari

Kamis, 25 April 2024 | 14:57 WIB
X