Napi Korupsi dan Teroris Tidak Diberi Pembebasan Asimilasi dan Integrasi

- Kamis, 2 April 2020 | 10:48 WIB
Sejumlah narapidana menunggu antrean untuk menandatangani surat kelengkapan pembebasan dari masa pidana dalam rangka pencegahan penyebaran COVID-19 di Rutan Kelas IIB Dumai (ANTARA FOTO/Aswaddy Hamid)
Sejumlah narapidana menunggu antrean untuk menandatangani surat kelengkapan pembebasan dari masa pidana dalam rangka pencegahan penyebaran COVID-19 di Rutan Kelas IIB Dumai (ANTARA FOTO/Aswaddy Hamid)

Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly telah menandatangani Keputusan Menteri (Kepmen) Nomor M.HH-19.PK.01.04.04 Tahun 2020 tentang Pengeluaran dan Pembebasan Narapidana dan Anak melalui asimilasi dan integrasi dalam rangka pencegahan dan penanggulangan penyebaran COVID-19 pada Senin (30/3/2020).

Lalu, apakah aturan ini juga akan berlaku untuk narapidana korupsi? Plt Direktur Jenderal Pemasyarakatan Kemkumham Nugroho menegaskan bahwa pihaknya akan memberi sanksi berat untuk jajaran yang menyalahgunakan peraturan tersebut.

Salah satunya adalah dengan mengusulkan pembebasan terhadap narapidana korupsi. Nugroho mengatakan, dalam keputusan menteri mau pun surat edaran, kepala kantor wilayah (kakanwil) mau pun kepala divisi pemasyarakatan harus melaksanakan fungsi pembinaan, pengawasan dan pengendalian.

"Kalau terjadi penyimpangan-penyimpangan, pokoknya Pak Menteri berjanji akan memberi sanksi berat karena itu pelanggaran kemanusiaan," kata Nugroho, Rabu (1/4/2020).

Penyimpangan lain yang akan dikenai sanksi berat seperti pungutan terhadap narapidana atau keluarganya agar dibebaskan.

Ia menekankan narapidana dan anak yang kasusnya terkait Peraturan Pemerintah Nomor 99 Tahun 2012 tidak akan diusulkan pembebasan dengan asimilasi dan integrasi.

Narapidana kasus terorisme, narkotika, korupsi, kejahatan HAM berat, kejahatan terhadap keamanan negara dan kejahatan transnasional terorganisasi juga tidak termasuk yang diberikan pembebasan.

Ada kriteria yang harus dipenuhi dalam pengeluaran melalui asimilasi di rumah serta integrasi, baik pembebasan bersyarat, cuti menjelang bebas mau pun cuti bersyarat

Syaratnya adalah narapidana sudah menjalani dua per tiga masa pidananya sampai 31 Desember 2020, sementara anak sudah menjalani setengah masa pidananya sampai 31 Desember 2020.

Artikel Menarik Lainnya:

Editor: Zega

Rekomendasi

Terkini

Kebakaran Toko di Mampang Semalam, 7 Orang Tewas

Jumat, 19 April 2024 | 14:25 WIB
X