Usai Gelar Perkara, Rizieq Resmi Jadi Tersangka Buntut Kerumunan Pesta Pernikahan

- Kamis, 10 Desember 2020 | 13:12 WIB
Habib Rizieq Shihab ditetapkan sebagai tersangka. (Antara Foto)
Habib Rizieq Shihab ditetapkan sebagai tersangka. (Antara Foto)

Setelah melakukan gelar perkara terhadap dugaan pelanggaran tindak pidana karantina kesehatan, polisi secara resmi telah menetapkan Habib Rizieq Shihab sebagai tersangka.

Penetapan tersangka itu menyusul kasus kerumunan yang terjadi setelah kepulangannya ke tanah air dari Arab Saudi, termasuk gelaran hajatan pernikahan puterinya yang menimbulkan kerumunan di Petamburan, Jakarta Pusat.

"Usai melakukan gelar perkara tentang tindak pidana kekarantinaan kesehatan dan pelanggaran di pasal 160 KUHP di kerumunan pernikahan putri MRS, hasilnya ada 6 orang yang ditetapkan sebagai tersangka," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus di Polda Metro Jaya, Kamis (10/12).

Penetapan 6 orang tersangka itu termasuk Habib Rizieq Shihab atau Muhammad Rizieq Shihab (MRS) yang dinilai melanggar pasal 160 dan 215 KUHP.

"Tersangka pertama penyelenggara saudara MRS di pasal 160 dan 216 KUHP," sebut Yusri.

Sementara itu 5 orang lainnya termasuk ketua panitia HU, sekretaris panitia saudara A, MS penanggung jawab acara, SL penanggung jawab acara, dan HI kepala seksi acara.

Artikel Menarik Lainnya:

Editor: Administrator

Rekomendasi

Terkini

X