Selain 21 Agustus, Ini Jadwal Lengkap Cuti Bersama 2020 Bagi PNS

- Rabu, 19 Agustus 2020 | 09:13 WIB
Ilustrasi kalender. (Pexels/Pixabay)
Ilustrasi kalender. (Pexels/Pixabay)

Pemerintah menetapkan jadwal cuti bersama untuk tahun 2020 bagi pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN atau PNS). Keputusan tersebut pun telah ditetapkan oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi).

Hal tersebut telah ditetapkan Jokowi melalui Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 17 Tahun 2020 tentang Cuti Bersama Pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) 2020.

Dalam keputusannya, pemerintah menetapkan tanggal 21 Agustus 2020 sebagai cuti bersama Tahun Baru Islam 1442 Hijriah, serta 28 dan 30 Oktober sebagai cuti bersama Maulid Nabi Muhammad SAW.

"Pada tanggal 21 Agustus 2O2O (Jumat) sebagai cuti bersama Tahun Baru Islam 1442 Hijriah, tanggal 28 dan 30 Oktober 2O2O (Rabu dan Jumat) sebagai cuti bersama Maulid Nabi Muhammad SAW," tulis surat Keppres itu, Rabu (19/8/2020).

Selain itu, terdapat pula tanggal 24 Desember sebagai cuti bersama Hari Raya Natal, serta tanggal 28, 29, 30, dan 31 Desember 2O2O sebagai pengganti cuti bersama Hari Raya Idul Fitri l44l Hijriah.

"Cuti bersama sebagaimana dimaksud pada diktum ke satu tidak mengurangi hak cuti tahunan Pegawai Aparatur Sipil Negara," terang keputusan itu.

"Pegawai Aparatur Sipil Negara yang karena jabatannya tidak diberikan hak atas cuti bersama, hak cuti tahunannya ditambah sesuai dengan jumlah cuti bersama yang tidak diberikan," tutup Keppres tersebut.

 

Artikel Menarik Lainnya:

Editor: Edi Hidayat

Tags

Rekomendasi

Terkini

X