Polisi Tolak Permohonan Penangguhan Penahanan Jerinx SID

- Rabu, 19 Agustus 2020 | 01:45 WIB
Jerinx SID setelah melalui pemeriksaan di Kantor Ditreskrimsus Polda Bali. (Foto: Antara/Ayu Khania Pranisitha)
Jerinx SID setelah melalui pemeriksaan di Kantor Ditreskrimsus Polda Bali. (Foto: Antara/Ayu Khania Pranisitha)

Kepolisian Daerah Bali menolak permohonan penangguhan dan atau pengalihan jenis penahanan terhadap drummer band Superman Is Dead (SID), I Gede Ari Astina alias Jerinx SID, atas dugaan kasus pencemaran nama baik IDI dan ujaran kebencian.

"Penangguhannya ditolak. Alasannya karena dikhawatirkan (Jerinx) akan mengulangi perbuatannya," kata Kabid Humas Polda Bali, Kombes Pol Syamsi saat dikonfirmasi di Polda Bali, Denpasar, seperti dilansir Antara. Selasa (18/8/2020).

Lebih lanjut, Kabid Humas Polda Bali menjelaskan saat ini Jerinx tetap ditahan di Rutan Polda Bali.

Kemudian, rencananya akan dilakukan pemeriksaan tiga orang saksi yang diajukan dari pihak tersangka.

Sebelumnya diketahui, ayah dan istri Jerinx telah mengajukan penangguhan penahanan terhadap Jerinx. Mereka menjamin Jerinx tidak akan melarikan diri, tidak menghilangkan barang bukti, dan berjanji akan kooperatif serta tak mengulangi perbuatan yang disangkakan.

Artikel Menarik Lainnya:

Editor: Edi Hidayat

Tags

Rekomendasi

Terkini

Gempa 5,3 Magnitudo Guncang Gorontalo Dini Hari

Kamis, 25 April 2024 | 14:57 WIB
X