Polda Metro Jaya Tindak 2 Perusahaan di DKI karena Langgar PPKM Darurat

- Rabu, 7 Juli 2021 | 14:36 WIB
Konferensi pers Polda Metro terkait penindakan 2 perusahaan melanggar PPKM Darurat di Mapolda Metro Jaya, Jakarta. (INDOZONE/Samsudhuha Wildansyah).
Konferensi pers Polda Metro terkait penindakan 2 perusahaan melanggar PPKM Darurat di Mapolda Metro Jaya, Jakarta. (INDOZONE/Samsudhuha Wildansyah).

Tim Satgas Gakkum PPKM Darurat Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya menindak dua perusahaan di DKI Jakarta yang membandel dengan melanggar aturan PPKM Darurat. Kedua perusahaan tersebut langsung disegel oleh polisi.

"Satgas Gakkum kemarin mengecek dan sekarang masih berjalan selama PPKM Darurat. Kemarin kita amankan ada dua perusahaan," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus dalam konferensi pers di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Rabu (7/7/2021).

Dua perusahaan yang ditindak antara lain perusahaan PT DPI di Tanah Abang, Jakarta Pusat dan PT LMI di Sudirman, Jakarta Pusat. Dalam kasus ini, polisi mengamankan pimpinan dari kedua perusahaan tersebut.

Baca Juga: Berapa Jumlah Kapasitas Maksimal untuk Mobil Pribadi di Masa PPKM Darurat?

"Kita masih dalami kedua PT ini dan memeriksa, mengawasi. Tim Satgas Gakkum masih bergerak terus," beber Yusri.

Selain itu, Yusri menyebut kedua PT ini ditindak karena melanggar aturan PPKM Darurat. Kedua perusahaan tersebut tidak masuk dalam kategori esensial maupun kritikal namun tetap beroperasi normal saat masa PPKM Darurat.

"Dari hasil pemeriksaan mereka tahu soal PPKM Darurat dan merka mengakui kesalahannya. Alasanya agar perusahaanya tetap berjalan," pungkas Yusri.

Artikel Menarik Lainnya:

Editor: Fahmy Fotaleno

Tags

Rekomendasi

Terkini

Gempa 5,3 Magnitudo Guncang Gorontalo Dini Hari

Kamis, 25 April 2024 | 14:57 WIB
X