Majelis hakim Pengadilan Negeri Batulicin yang diketuai Satriadi memvonis mati Muhammad Iyan atas kasus pembunuhan satu keluarga di Kabupaten Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan pada Senin (30/1/2023).
"Terdakwa secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan pembunuhan berencana dan kekerasan yang mengakibatkan kematiannya, sehingga dijatuhi hukuman mati," kata Ketua Mahkamah Satriadi Batulicin, mengutip Antara, Selasa (31/1/2023).
Baca Juga: Lolos Hukuman Mati, Poin Memberatkan Ferdy Sambo Justru Dituntut Penjara Seumur Hidup
Berdasarkan putusan tersebut, majelis hakim memberikan waktu tujuh hari kepada terdakwa dan Kejaksaan untuk memutuskan apakah akan mengajukan banding atau mengambil langkah hukum selanjutnya terhadap vonis tersebut.
Keputusan juri sesuai dengan tuntutan jaksa negara. Jaksa juga menuntut hukuman mati bagi para terdakwa.
Jaksa Penuntut Umum menemukan bahwa terdakwa terbukti dan secara hukum melanggar Pasal 30 KUHP untuk pembunuhan berencana dan Pasal 80 UU No. 23 Tahun 2002, Pasal 3 yang menyebabkan kematian seorang anak.
“Kami puas dengan putusan hakim karena memenuhi syarat dan memenuhi rasa keadilan masyarakat,” kata Rizky Purbo Nugroho dari Kejaksaan Negeri Bumbu.
Tak Diberi Pinjam Motor
Menurut Rizky, tidak ada keringanan bagi terdakwa yang tidak bertobat. Bahkan tidak ada permintaan maaf atau rekonsiliasi dengan keluarga korban.
Diketahui pembunuhan sadis itu terjadi pada 2 Juni 2022 di sebuah rumah di Desa Saring Sungai Bubu, Kecamatan Kusan Tengah, Tanah Bumbu.
Baca Juga: Kasasi Ditolak MA, Herry Wirawan Pemerkosa 13 Santri Tetap Dihukum Mati!
Korbannya adalah Nor Laila (39) dan kedua anaknya NM (6) dan F (4), yang meninggal akibat luka tusukan senjata tajam.
Muhammad Iyan, yang merupakan tetangga korban, berhasil ditangkap oleh Bareskrim Polres Tanah Bumbu dan mengaku kepada polisi bahwa korban terluka karena tidak mendapatkan pinjaman sepeda motor.