Kasasi Ditolak MA, Herry Wirawan Pemerkosa 13 Santri Tetap Dihukum Mati!

- Selasa, 3 Januari 2023 | 18:37 WIB
Herry Wirawan di Pengadilan Negeri Bandung. (ANTARA FOTO/Novrian Arbi)
Herry Wirawan di Pengadilan Negeri Bandung. (ANTARA FOTO/Novrian Arbi)

Mahkamah Agung (MA) menyatakan menolak kasasi yang diajukan oleh terdakwa kasus pemerkosaan terhadap 13 santri, Herry Wirawan. Alhasil, hukuman mati Herry Wirawan sudah berkekuatan hukum tetap dan bisa segera dieksekusi.

"Amar putusan JPU & TDW: Tolak," bunyi putusan MA sebagaimana dilansir dari laman kepaniteraan MA, Selasa (3/1/2022). 

Baca Juga: Herry Wirawan Divonis Mati, Pimpinan DPR Harap Kekerasan Seksual Tak Terjadi Lagi

Diketahui, perkara nomor: 5642 K/PID.SUS/2022 ini diadili oleh ketua majelis hakim kasasi Sri Murwahyuni. Sedangkan hakim anggota yakni Hidayat Manao dan Prim Haryadi. Adapun putusan dibacakan pada Kamis, 8 Desember 2022. 

Sebelumnya, pada pengadilan tingkat banding Herry juga divonis dengan pidana mati. Vonis tersebut mengoreksi putusan pengadilan tingkat pertama yang menghukum Herry dengan pidana penjara seumur hidup. 

Tak hanya pidana mati, pengadilan tingkat banding juga menghukum Herry untuk membayar restitusi atau  uang pengganti kerugian terhadap para korban perkosaan. Hal itu sekaligus mengoreksi putusan pengadilan tingkat pertama yang sebelumnya membebankan restitusi kepada Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak. 

Baca Juga: Hukuman Pemerkosa 13 Santri Herry Wirawan Diperberat Jadi Hukuman Mati

Adapun biaya restitusi nilainya mencapai sekitar Rp300 juta. Masing-masing korban yang berjumlah 13 orang akan mendapatkan restitusi dengan nominal yang beragam. 

Sebagai informasi, vonis mati ini terhadap Herry sesuai dengan tuntutan jaksa penuntut umum. Jaksa memandang Herry pantas dihukum mati karena telah memperkosa 13 santriwati.

Artikel Menarik Lainnya:

Editor: Administrator

Tags

Rekomendasi

Terkini

Gempa 5,3 Magnitudo Guncang Gorontalo Dini Hari

Kamis, 25 April 2024 | 14:57 WIB
X