Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah menandatangani keputusan presiden (keppres) ihwal pemberhentian Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Lili Pintauli Siregar sebagai pimpinan KPK.
Hal tersebut dibenarkan Staf Khusus Menteri Sekretaris Negara Faldo Maldini. Menurut Faldo, Lili sudah mengirimkan surat pengunduran diri dari jabatannya.
“Surat pengunduran diri Lili Pintauli Siregar telah diterima oleh Presiden Jokowi. Presiden Jokowi sudah menandatangani Keppres Pemberhentian LPS,” kata Faldo kepada Indozone, Senin (11/7/2022).
Dikatakan Faldo, untuk penerbitan keppres tersebut merupakan prosedur administrasi yang disyaratkan dalam Undang-Undang KPK.
“Penerbitan keppres tersebut merupakan prosedur administrasi yang disyaratkan dalam Undang-Undang KPK,” jelas Faldo.
BACA JUGA: Presiden Jokowi Tegaskan Covid-19 Masih Ada: Terkendali tapi Tetap Waspada
Diketahui Lili Pintauli Siregar kembali dilaporkan ke Dewas KPK karena diduga menerima gratifikasi saat menonton ajang balap motor MotoGP di Sirkuit Mandalika, Lombok dari sebuah perusahaan BUMN. Sekarang ini laporan dugaan pelanggaran etik Lili Pintauli Siregar itu saat ini sedang diproses oleh Dewas KPK.
Selain itu, Lili juga sudah terbukti melanggar etik dan pedoman perilaku lantaran menyalahgunakan pengaruh sebagai pimpinan KPK serta berkomunikasi dengan mantan Wali Kota Tanjungbalai M Syahrial.
Atas kejadian itu dia dijatuhakn sanksi oleh Dewan KPK dengan pemotongan gaji pokok sebesar 40 persen selama setahun.
Artikel Menarik Lainnya: