Dua Pekerja PPSU dari PJLP Pasrah Terkait Kepgub Usia Maksimal 56 Tahun

- Sabtu, 17 Desember 2022 | 14:32 WIB
Ratna dan Titin dua pekerja Penanganan Prasarana dan Sarana Umum (PPSU) dari petugas Penyediaan Jasa Lainnya Perorangan (PJLP).  (Indozone/Febyora Dwi Rahmayani)
Ratna dan Titin dua pekerja Penanganan Prasarana dan Sarana Umum (PPSU) dari petugas Penyediaan Jasa Lainnya Perorangan (PJLP). (Indozone/Febyora Dwi Rahmayani)

Pekerja Penanganan Prasarana dan Sarana Umum (PPSU) dari petugas Penyediaan Jasa Lainnya Perorangan (PJLP) mengaku pasrah, terkait Keputusan Gubernur yang membatasi usia PJLP maksimal 56 tahun.

"Kalau sudah umur segitu (56 tahun) pasti terima, karena udah nasib," ujar Titin petugas PPSU di Kawasan Monas, Jakarta Pusat, Sabtu (17/12/2022).

Ia mengaku tidak keberatan dengan Kepgub yang telah dikeluarkan oleh Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta, Heru Budi Hartono. Ia menyatakan, hal tersebut merupakan risiko yang harus diterima. Sehingga ia pasrah akan Kepgub tersebut.

"Enggak keberatan. Kenapa harus keberatan? Memang sudah risiko, kan kalau udah umur 56 harus memang udah diberhentiin. Ya udah biarin," sebut Titin.

Hal yang sama juga dikatakan Ratna petugas PPSU, yang menurutnya usia maksimal 56 tahun merupakan hal yang wajar.

"Setuju aja sih. Umur segitu memang waktunya istirahat (tidak bekerja)," sebut Ratna.

Perlu diketahui, sebelumnya Pj Gubernur DKI Jakarta, Heru Budi Hartono menyatakan, pembatasan usia Pegawai Penyedia Jasa Lainnya Perorangan (PJLP) maksimal 56 tahun mengacu kepada Undang-undang Ketenagakerjaan.

Baca Juga: Sekretaris Komisi B DPRD DKI Jakarta Apresiasi Kinerja Heru Budi: Kerja Terus!

"Pembatasan usia PJLP 56 tahun itu mengacu kepada UU Ketenagakerjaan, dalam aturan it, usia pekerja dikunci sampai 56 tahun," ujar Heru di Balai Kota, Jakarta Pusat, Rabu (14/12/2022).

Menurutnya, memang sebelumnya tidak diatur dalam usia maksimal pekerja PJLP. Namun, dalam kontrak perjanjian telah membatasi usia hingga 55 Tahun.

"Sebelumnya memang tidak diatur berapa usia maksimalnya. Tapi, dalam perjanjian kontrak, rata-rata SKPD membatasi usianya 55 tahun. Ini, saya naikkan jadi 56 tahun," sebut Heru.

Baca Juga: Pj Gubernur DKI Jakarta Minta Warga Marunda Kepu Gunakan Air Bersih dengan Bijak

"Tapi, kami tidak sembarang menetapkan batasan usianya. Melainkan mengacu kepada UU Ketenagakerjaan tersebut," sambungnya.

Selain itu menurutnya, bila tidak dibatasi usia PJLP maka ansurasi kesehatannya harus Pemerintah Provinsi DKI Jakarta Yang menyiapkannya. Ia menyatakan, saat ini total pekerja PJLP di DKI Jakarta terdapat 82.000 pekerja dan sebanyak 3.100 yang sudah berusia diatas 56 tahun,

Halaman:

Editor: Administrator

Tags

Rekomendasi

Terkini

Gempa 5,3 Magnitudo Guncang Gorontalo Dini Hari

Kamis, 25 April 2024 | 14:57 WIB
X