Polisi Ingatkan Reuni 212 Untuk Tidak Ganggu Ketertiban

- Kamis, 28 November 2019 | 00:40 WIB
photo/ANTARA FOTO/Bima Sena
photo/ANTARA FOTO/Bima Sena

Kepala Bagian Penerangan Umum Kepolisian Indonesia, Komisaris Besar Polisi Asep Adi Saputra, mengajak panitia acara Reuni 212 agar pelaksanaan acara diadakan sesuai aturan yang berlaku dan tidak mengganggu ketertiban umum.

Meski kegiatan penyampaian pendapat di muka umum dijamin dalam UU Nomor 9/1998 Tentang Kemerdekaan Penyampaian Pendapat Di Muka Umum, dalam pelaksanaannya, kegiatan Reuni 212 tetap harus dibatasi dengan sejumlah aturan.

"Harus tetap menghormati hak-hak orang lain, mengikuti aturan norma yang diakui secara umum, menaati ketentuan perundang-undangan yang berlaku, menjaga keamanan dan ketertiban umum, menjaga keutuhan persatuan dan kesatuan bangsa," ujarnyanya.

Adanya batasan-batasan tersebut agar pelaksanaan acara tidak melanggar hak-hak orang lain.

Artikel Menarik Lainnya:

Editor: Administrator

Rekomendasi

Terkini

X