Aktivitas galian C menggunakan alat berat terpantau marak di sejumlah titik di tepi aliran Sungai Batang Merao, Jalan Lintas Jambi-Sumbar, Siulak Deras Mudik, dan Gunung Kerinci.
Sebelumnya, Oktober 2019 lalu, Polres Kerinci telah menggelar Focus Group Discussion (FGD) dan sosialisasi tentang penertiban perizinan galian C dan Dampak Lingkungan.
Dimana salah satu kesepakatan yang dihasilkan adalah para pelaku galian C yang tidak mengurus izin dalam waktu tiga bulan sejak Oktober 2019 harus menghentikan aktivitasnya.
Namun sampai saat ini, aktivitas galian C tanpa izin masih beroperasi di Kerinci.
Selain kerugian material yang diambil dari sungai, warga juga khawatir terjadi bencana banjir. Selain itu, air sungai juga tidak bisa dimanfaatkan karena keruh.