KPK Harap Mahalnya Ongkos Politik Gak Picu Korupsi di Masa Depan!

- Kamis, 6 April 2023 | 11:01 WIB
KPK (INDOZONE/Asep Bidin Rosidin)
KPK (INDOZONE/Asep Bidin Rosidin)

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengingatkan Penyelenggara Negara (PN), untuk tidak tergiur dengan tindak pidana korupsi di tahun politik 2024.

Kepala Satuan Tugas Koordinasi dan Supervisi Wilayah I KPK, Maruli Tua, berharap mahalnya ongkos politik tidak lantas menjadikan praktik-praktik rasuah menjadi marak.

“Ongkos politik/demokrasi kita ketahui sangat mahal tapi kami meminta agar mahalnya biaya politik/demokrasi ini tidak membuat korupsi kian marak,” kata Maruli kepada wartawan, Kamis (6/4/2023).

-
KPK (INDOZONE/Asep Bidin Rosidin)

Baca Juga: Hari Ini! Dito Mahendra Dijadwalkan Diperiksa Bareskrim Polri soal Senpi

“Untuk itu, KPK meminta komitmen dari kepala daerah beserta jajaran dan pimpinan DPRD untuk menjauhi tindak pidana korupsi,” imbuhnya.

Maruli menjelaskan, berdasarkan data KPK, biaya politik calon bupati atau wali kota rata-rata sebesar Rp30 miliar. Sementara itu, gaji bupati atau wali kota terpilih angkanya di bawah biaya politik yang telah dikeluarkan.

Untuk biaya politik di pemilihan gubernur (Pilgub), mencapai Rp100 miliar. Ongkos politik pemilihan presiden, biayanya tidak terhingga atau unlimited.

“Hal inilah yang akhirnya menjadikan korupsi sebagai jalan pintas untuk pejabat publik, encari ongkos tambahan,” ungkap Maruli.

Lebih lanjut, Maruli mengungkapkan titik-titik yang rawan dikorupsi untuk menutupi mahalnya biaya politik. Misalnya, Area Pengelolaan Barang Milik Daerah (BMD) yang rawan terjadinya penggelapan aset akibat pengamanan yang lemah.

Kemudian, pada Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) dan Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah (PBJ) yang rawan suap maupun gratifikasi proyek.

Di sektor pengelolaan keuangan desa, Maruli mengingatkan berhati-hati dalam bertugas di Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DMPD) serta Perangkat Desa.

“Terutama mencegah proses mengarahkan anggaran desa untuk proyek dan kerja sama dengan mitra-mitra tertentu dengan menyalahgunakan kewenangan,” ucap Maruli.

“Area manajemen ASN sangat rentan terjadinya jual beli jabatan dan terjadinya suap/gratifikasi sehingga kami meminta Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) menjadi palang pintu agar tidak terjadinya jual beli jabatan ini dengan pelaksanaan sistem merit. Sebab Area Optimalisasi Pajak Daerah rentan terjadinya penggelapan penerimaan pajak dan suap/gratifikasi,” sambungnya.

Jadi, KPK meminta perangkat daerah bertanggung jawab pada penyelesaian Monitoring Center for Prevention (MCP) untuk memperkuat sistem pencegahan korupsi.

Halaman:

Editor: Administrator

Tags

Rekomendasi

Terkini

X