Pj Gubernur Mengubah Besaran Honor Tenaga Ahli Non ASN, Berapa Jumlahnya?

- Sabtu, 10 Desember 2022 | 16:12 WIB
Pj Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono. (INDOZONE/febyora dwi rahmayani)
Pj Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono. (INDOZONE/febyora dwi rahmayani)

Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta, Heru Budi Hartono mengubah, besaran honor tenaga ahli non-pegawai aparatur sipil negara (ASN) sebesar Rp 29,05 juta perbulan.

Sebelumnya besaran honor telah ditetapkan Anies Baswedan saat masih menjabat sebagai Gubernur DKI Jakarta senilai Rp 8,2 juta.

Sementara itu, dalam kebijakan baru Heru merinci gaji analisis kebijakan gubernur/wakil gubernur Rp19.650.000, ditambah tenaga penunjang kegiatan gubernur/wakil gubernur Rp9.400.000.

Hal tersebut telah tertuang dalam Keputusan Gubernur DKI Nomor 1155 tahun 2022.

Baca Juga: Pemprov DKI Jakarta Lantik 1.500 PNS, Pesan Sekda: Pastikan Tidak Ada Pungli

"Biaya untuk pelaksanaan tugas tenaga non-pegawai ASN dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD DKI) melalui dokumen pelaksanaan anggaran Biro Kepala Daerah Sekretariat Daerah Provinsi DKI Jakarta," tulis isi keputusan Heru, yang dikutip Sabtu (10/12/2022)

Perlu diketahui, sebelumnya Anies Baswedan telah menetapkan honor tenaga ahli non-pegawai aparatur sipil negara (ASN) sebesar Rp 8,2 juta perbulan.

Kebijakan tersebut telah tercantum dalam Keputusan Gubernur DKI Nomor 1214 tahun 2019, yang ditanda tangani oleh Anies Baswedan saat menjabat sebagai Gubernur DKI Jakarta.

"Menetapkan satuan biaya honorium Tenaga Ahli Pegawai Non Negara Tim Penyusun sambutan, pidato, makalah, dan kertas kerja gubernur serta wakil gubernur sebesar Rp8.200.000 per bulan," tulis isi keputusan Anies.

Artikel Menarik Lainnya:

Editor: Administrator

Tags

Rekomendasi

Terkini

X