Brigjen Endar Tanya ke Pimpinan KPK: Alasan Diberhentikan Apa, Gentle Aja

- Selasa, 4 April 2023 | 12:46 WIB
Brigjen Endar. (INDOZONE/Asep Bidin Rosidin)
Brigjen Endar. (INDOZONE/Asep Bidin Rosidin)

Brigjen Endar Priantoro mengaku sangat kecewa dengan pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) lantaran memberhentikannya sebagai Direktur Penyelidikan KPK. 

Kekecewaannya bukan tanpa alasan, Endar mengaku tidak memiliki kesempatan untuk menanyakan langsung kepada lima pimpinan KPK soal alasan pemberhentiannya. Bahkan, ia juga tidak memiliki kesempatan berkomunikasi dengan Ketua KPK Firli Bahuri

"Saya enggak pernah komunikasi (dengan Firli), saya dipanggil juga enggak pernah. Saya juga kecewa sekali dengan internal ya.  Kalau memang kemarin lima pimpinan langsung bertemu saya, saya ingin tanya dong, saya sudah tiga tahun di sini (KPK) alasan (pemberhentiannya) apa. Gentle aja," kata Endar di Gedung ACLC KPK, Jakarta, dikutip Selasa (4/4/2023).

Baca Juga: Brigjen Endar Bakal Laporkan Firli Bahuri dan Sekjen KPK ke Dewas, Kenapa Nih?

Lebih lanjut Endar mengatakan, dirinya menghormati pimpinan KPK. Menurutnya, jika ada perbedaan pendapat di internal KPK hal itu merupakan sesuatu yang wajar.

"Saya hormat lah sama pimpinan. Kalau ada perbedaan pendapat atau apa ya itu kita punya hak dong. Kasih dong kesempatan," ujarnya. 

Endar lantas mengungkapkan soal kronologi dirinya mendapatkan surat keterangan pemberhentian dengan hormat dan surat penghadapan ke institusi asal Polri. Dia menuturkan, pada Jumat (31/3), dipanggil pimpinan KPK Nurul Ghufron yang didampingi Sekretaris Jenderal (Sekjen) KPK Cahya Hardianto Harefa, Kabiro Hukum, Kabiro SDM dan Inspektur. 

-
Gedung KPK. (INDOZONE/Asep Bidin Rosidin)

Adapun agenda pemanggilan itu, lanjut Endar, untuk menyerahkan SK pemberhentian dengan hormat dan surat penghadapan ke institusi asal Polri. 

Saat pertemuan itu, Endar turut membawa surat dari Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo tertanggal 29 Maret 2023. Dalam surat itu, Kapolri memerintahkan perpanjangan penugasan dirinya sebagai Direktur Penyelidikan KPK

"Akhirnya jadi pertanyaan saya, kok ada surat pemberhentian dengan hormat, sementara Kapolri itu memperpanjang tugas saya. Ini kan perlu saya meminta kepastian hukum," beber Endar. 

Baca Juga: Tugaskan Brigjen Endar Priantoro di KPK, Mabes Polri Ingin Berantas Korupsi!

Setelah pertemuan itu, Endar mengaku telah menghadap Kapolri. Ia juga membawa SK pemberhentian dengan hormat dan surat penghadapan ke institusi asal Polri.

"Saya menghadap beliau (Kapolri). Katanya, laksanakan perintah saya, karena Sprin-nya kan ada. Sprin tugasnya ada. (Surat) ini tanggal 29 Maret jawaban (atas surat rekomendasi dari KPK) 11 November 2022, intinya menghadapkan kembali kalau saya tetap melaksanakan penugasan di KPK," pungkasnya.

Artikel Menarik Lainnya:

Halaman:

Editor: Administrator

Tags

Rekomendasi

Terkini

X