Abaikan Surat Perpanjangan Tugas dari Kapolri, KPK Berhentikan Dirlidik Endar Priantoro

- Senin, 3 April 2023 | 09:13 WIB
KPK mengonfirmasi bahwa Brigjen Endar Priantoro tidak lagi menjabat sebagai Direktur Penyelidikan KPK, lantaran masa tugasnya telah selesai. Foto Logo KPK-INDOZONE/Asep Bidin Rosidin).
KPK mengonfirmasi bahwa Brigjen Endar Priantoro tidak lagi menjabat sebagai Direktur Penyelidikan KPK, lantaran masa tugasnya telah selesai. Foto Logo KPK-INDOZONE/Asep Bidin Rosidin).

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengonfirmasi bahwa Brigjen Endar Priantoro tidak lagi menjabat sebagai Direktur Penyelidikan KPK, lantaran masa tugasnya telah selesai di lembaga antirasuah.

"Menanggapi informasi yang beredar di masyarakat terkait berakhirnya masa tugas Direktur Penyelidikan KPK, KPK membenarkan hal tersebut,” kata Sekretaris Jenderal KPK, Cahya H. Harefa kepada wartawan, Senin (3/4/2023).

Cahya mengatakan, masa tugas Endar berakhir pada 31 Maret 2023. Menurutnya, KPK juga telah menyampaikan surat pemberitahuan kepada polri terkait hal tersebut.

"Sebelumnya, KPK juga telah menyampaikan surat usulan pembinaan karier kepada Polri, terhadap Bapak Endar dan Bapak Karyoto Deputi Bidang Penindakan dan Eksekusi KPK," tuturnya.

Baca Juga: Istri Pamer Gaya Hidup Mewah, Bagaimana Nasib Brigjen Endar Priantoro di KPK?

Lebih lanjut Cahya menyampaikan, pihaknya mengapresiasi kinerja Endar selama bertugas di KPK, khususnya pada strategi penindakan. Cahya menjelaskan, strategi penindakan tersebut menyangkut soal optimalisasi penegakan hukum tindak pidana korupsi, yang efektif dan tidak pandang bulu.

"Sehingga bisa benar-benar memberikan efek jera bagi para pelakunya sekaligus mengoptimalkan asset recovery sebagai pemasukan bagi kas negara," ujar Cahya.

"Melalui jabatan barunya kini ataupun nanti, KPK tentu berharap dapat terus menyebarluaskan nilai-nilai integritas di lingkungan tugas barunya sekaligus simpul penguat kerja sama kelembagaan KPK dan Polri,” pungkasnya.

Sementara itu, Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri membenarkan bahwa Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo telah menerbitkan surat perpanjangan masa tugas Endar di KPK. Namun, Ali menyatakan sebelumnya tidak ada usulan dari KPK untuk memperpanjang masa bakti Endar di lembaga antirasuah.

Baca Juga: Istri Diduga Pamer Harta di Medsos, Direktur Penyelidikan KPK Dimintai Klarifikasi Dewas

"Iya, tapi sejauh ini tidak ada usulan dari KPK sebelumnya. Sesuai ketentuan, harus ada usulan perpanjangan dulu dari KPK," jelas Ali.

Dengan demikian, Ali menyampaikan masa tugas Endar berakhir 31 Maret 2023. Ia menyebut, Endar diberhentikan dengan hormat.

"Jadi informasi yang kami terima beliau berakhir 31 Maret 2023. Sehingga diberhentikan dengan hormat," ujarnya.

Artikel Menarik Lainnya:

Halaman:

Editor: Gema Trisna Yudha

Tags

Rekomendasi

Terkini

X