Penyidik KPK Stepanus Robin Pattuju Diberhentikan Tidak Hormat

- Senin, 31 Mei 2021 | 13:14 WIB
Ilustrasi KPK. (ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan)
Ilustrasi KPK. (ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan)

Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (Dewas KPK) memberhentikan secara tidak hormat Penyidik KPK Stepanus Robin Pattuju (SRP) karena terbukti melanggar kode etik.

"Menghukum terperiksa dengan sanksi berat berupa diberhentikan tidak dengan hormat sebagai Pegawai KPK," tegas Ketua Dewas KPK Tumpak Hatorangan Panggabean dikutip Antara, Senin (31/5/2021).

Menurut Tumpak, Stepanus terbukti bersalah melanggar kode etik. Pertama, berhubungan dengan pihak-pihak/orang-orang yang mempunyai keterkaitan dengan perkara yang sedang ditangani atau yang telah ditangani oleh KPK.

Kedua, menyalahgunakan kewenangan dalam rangka meminta dan menerima sejumlah uang dari pihak-pihak yang dihubungi tersebut.

Selanjutnya, menunjukkan identitas, yaitu kartu identitas (id card) sebagai Penyidik KPK kepada mereka yang tidak punya kepentingan.

"Itu pelanggaran kode etiknya, semuanya oleh majelis dinyatakan terbukti sesuai dengan pedoman perilaku kode etik yang telah ditetapkan oleh Peraturan Dewas Nomor 02 Tahun 2020 Pasal 4 ayat 2 huruf a, b, dan c," ucap Tumpak.

Tumpak menegaskan, hal yang memberatkan, Stepanus telah menikmati hasil perbuatannya berupa uang Rp1,6 miliar.

"Hal yang memberatkan terperiksa telah menikmati hasil dari perbuatannya berupa uang kurang lebih sejumlah Rp1.697.500.000. Terperiksa telah menyalahgunakan kepercayaan yang diberikan oleh pimpinan instansi asal sebagai pegawai negeri yang dipekerjakan KPK," kata Anggota Dewas KPK Albertina Ho

Sementara hal yang meringankan, kata Tumpak terhadap Stepanus tidak ada.

Artikel Menarik Lainnya:

Editor: Administrator

Tags

Rekomendasi

Terkini

X