Bareskrim Polri Gagalkan Peredaran 50 Kg Sabu dari Malaysia, Dalangnya di Balik Lapas!

- Selasa, 10 Januari 2023 | 16:55 WIB
Konferensi pers pengungkapan 50 kg sabu di Bareskrim Polri, Jakarta (INDOZONE/Samsudhuha Wildansyah)
Konferensi pers pengungkapan 50 kg sabu di Bareskrim Polri, Jakarta (INDOZONE/Samsudhuha Wildansyah)

Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri menggagalkan peredaran narkotika jenis sabu seberat 50 kg dari Malaysia. Mirisnya, jaringan ini dikendalikan oleh dua napi yang divonis hukuman mati.

Kasus ini bermula dari adanya informasi yang masuk ke Bareskrim Polri, terkait adanya upaya penyelundupan sabu pada akhir Desember 2022.  Sabu ini diselundupkan melalui jalur laut Malaysia ke laut Aceh dan Sumatera Utara.

"Setelah kami intensifkan informasi tersebut, maka periode akhir dan awal Januari kami bersama-sama melakukan kegiatan patroli bersama sepanjang perairan Aceh dan Sumatera Utara," kata Wadirtipidnarkoba Bareskrim Polri, Kombes Pol Jayadi, dalam konferensi pers di Bareskrim Polri, Jakarta, Selasa (10/1/2023).

-
Konferensi pers pengungkapan 50 kg sabu di Bareskrim Polri, Jakarta (INDOZONE/Samsudhuha Wildansyah)

Baca Juga: Polisi Masih Selidiki Pemasok Sabu ke Kombes Yulius

Polisi menangkap tiga pelaku pertama serta mengamankan satu unit mobil berisi 50 kg sabu. Polisi melakukan pengembangan hingga menangkap tujuh pelaku lainnya.

"Total tersangka yang sudah kami lakukan penangkapan berjumlah 10 orang," beber Jayadi.

Semua tersangka memiliki peran yang berbeda-beda, mulai dari kurir laut hingga kurir darat. Para tersangka mengaku dikendalikan oleh seorang yang masih DPO berinisial X.

"Kami mendapatkan informasi, bahwa mereka diperintah oleh seseorang yang bernama X," kata Jayadi.

Selain itu, dari ke-10 tersangka, dua diantaranya merupakan narapidana kasus narkoba. Mereka berperan mengendalikan jaringan ini dari balik lapas.

Baca Juga: Diduga Terjerat Narkoba, Polda Metro Jaya Ringkus Seorang Perwira Polisi

"Betul (dua tersangka merupakan napi). Jadi, ada dua kita ungkap hasil kerja sama Dittipidnarkoba Bareskrim dengan Ditjen PAS atas nama Zulkifli. Perkaranya narkoba divonis mati," paparnya.

Atas perbuatanya, para tersangka dikenakan Pasal 114 ayat 2 junto Pasal 132 ayat 1 Undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika subsider Pasal 112 ayat 2 junto 132 ayat 2 Undang-undang nomor 35 tahun 2009 dengan ancaman pidana mati atau seumur hidup.

Artikel Menarik Lainnya:

Editor: Administrator

Tags

Rekomendasi

Terkini

X