Mahfud MD Minta Pejabat Tak Rintangi Pengungkapan TPPU: Ini Kejahatan Luar Biasa!

- Jumat, 9 Juni 2023 | 13:25 WIB
Menkopolhukam Mahfud MD (ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga)
Menkopolhukam Mahfud MD (ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga)

Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud MD mengingatkan agar jangan ada pejabat pemerintah dan masyarakat, termasuk pengacara menghalangi upaya pengungkapan kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Pasalnya, menghalangi pengungkapan kasus adalah bagian dari tindak pidana, sehingga para pelakunya bisa dijerat hukum.

"Buktinya, pengacara Setnov (Setya Novanto) itu tidak mencuri apa-apa. (Dia) hanya mengatakan Setnov tidak boleh diperiksa. Setnov itu tidak salah, malah dibilang sakit, dibilang apa. (Akhirnya) dia malah ditangkap dan dia kena hukuman 7 tahun penjara,” kata Mahfud saat jumpa pers bersama Satgas TPPU lewat aplikasi Zoom, Jumat (9/6/2023).

Baca juga: Soal Rencana Pembentukan Satgas TPPU, Menko Polhukam Segera Tindak Lanjuti

Mahfud yang juga menjabat sebagai Ketua Tim Pengarah Satuan Tugas Tindak Pidana Pencucian Uang (Satgas TPPU), menjelaskan pencucian uang merupakan kejahatan yang luar biasa, karena menggerogoti uang negara.

"Coba bayangkan kasus Rafael Alun yang dipicu oleh penganiayaan anaknya terhadap orang lain lalu dipertanyakan hartanya katanya Rp56 miliar, sesudah itu ditemukan Rp500 miliar. Nah 2–3 hari ini selalu muncul lagi berita baru dari KPK, dirampas lagi harta Rafael Alun yang diduga dari pencucian di Jawa Tengah, lalu besok ada lagi bertambah lagi. Itulah pencucian uang, disita," tambahnya.

Selain dari kasus Setnov, Mahfud MD juga mencontohkan kasus pencucian uang lainnya.

"Lukas Enembe, banyak yang sudah disita. Semula dia dijadikan terdakwa dengan dugaan menerima suap Rp1 miliar. Lalu ramai semua, sekarang puluhan miliar yang disita, karena yang Rp1 miliar hanya pemancing. Bahkan orang yang akan menghalangi penyidikan juga sekarang jadi tersangka," terangnya.

Di kasus pengungkapan TPPU itu, Mahfud kembali mengingatkan para pejabat pemerintah dan pengacara jangan mencoba menghalangi pengungkapan kasus.

"Kalau menghalangi bisa dianggap melakukan korupsi yang sama," tandasnya.

Baca juga: Blokir Rekening Puluhan Miliar AKBP Achiruddin Hasibuan, PPATK: Diduga TPPU

Sementara itu, dalam jumpa pers yang sama, Tenaga Ahli Satgas TPPU, Faisal Basri sepakat dengan pernyataan Mahfud. Dia meminta masyarakat untuk mendukung dan ikut mengawal kerja Satgas TPPU.

“Jangan ada satu kekuatan mana pun main-main untuk menghambat atau bahkan mengusahakan kasus ini dibekukan. Kasus yang sedang ditangani kejaksaan dibekukan, ditangani KPK dibekukan, khusus untuk emas ini ya. Mohon dukungan masyarakat semua," bebernya.

Faisal mengatakan, Satgas TPPU bersama masyarakat melawan upaya yang berusaha menghambat dan menghentikan pengungkapan kasus pencucian uang di Indonesia.

Halaman:

Editor: Administrator

Tags

Rekomendasi

Terkini

X