Soal Rencana Pembentukan Satgas TPPU, Menko Polhukam Segera Tindak Lanjuti

- Kamis, 27 April 2023 | 22:01 WIB
Menko Polhukam Mahfud MD (ANTARA FOTO/HO-Kemenko Polhukam)
Menko Polhukam Mahfud MD (ANTARA FOTO/HO-Kemenko Polhukam)

Terkait rencana pembentukan Satuan Tugas Tindak Pidana Pencucian Uang (Satgas TPPU), Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD, menyatakan pihaknya segera menindaklanjuti. Mahfud, yang juga Ketua Komite Koordinasi Nasional Pencegahan dan Pemberantasan TPPU, menyebut rencana pembentukan satgas sesuai hasil rapat dengan Komisi III DPR RI baru-baru ini.

Rencana pembentukan ini berkenaan temuan transaksi mencurigakan di Kementerian Keuangan (Kemenkeu) yang diungkap Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).

"Besok akan dirapatkan karena itu adalah hasil RDP (rapat dengar pendapat), harus dibentuk satgas. Besok akan dibentuk satgasnya," kata Mahfud saat menyampaikan keterangan media di Kantor Kemenkopolhukam, Jakarta, Indozone melansir dari ANTARA, Kamis (27/4/2023).

-
Mahfud MD (ANTARA FOTO/Puspa Perwitasari)

Baca Juga: Usai Salat Id, Mahfud MD Komentari Rumor Dirinya Dampingi Ganjar Pranowo di Pilpres 2024

Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi 2008—2013 itu menambahkan bahwa Satgas TPPU kemudian akan menindaklanjuti kerja mereka berdasarkan data temuan transaksi mencurigakan sekitar Rp349 triliun di Kemenkeu medio 2009—2023.

Data tersebut, lanjut Mahfud, sudah terungkap ke publik serta diserahkan ke Komisi III DPR melalui RDP beberapa waktu lalu.

Mahfud menyatakan, Satgas TPPU akan melibatkan banyak institusi pemerintah serta ahli dari luar pemerintahan sebagai narasumber guna menjawab kekhawatiran efektivitas satgas tersebut.

Menurut Mahfud, berdasarkan undang-undang penyidikan, kasus menyangkut pajak dan bea cukai menjadi kewenangan Kemenkeu melalui Direktorat Jenderal Pajak dan Direktorat Jenderal Bea Cukai.

Hal itu disadari Mahfud menimbulkan kekhawatiran efektivitas satgas. Akan tetapi, ia menekankan keterlibatan institusi lain akan membuat penilaian terhadap temuan-temuan menjadi lebih objektif.

"Memang banyak yang 'Wah itu jeruk makan jeruk. Masa mau meriksa diri sendiri?' Ndak juga karena nanti akan melibatkan banyak institusi dan yang dari luar itu kita undang sebagai narasumber," ujarnya.

Mahfud menekankan, bahwa kapasitas tersebut sesuai regulasi karena secara yuridis penindakan hanya boleh dilakukan Ditjen Bea Cukai, Ditjen Pajak, Polri, atau Kejaksaan.

Baca Juga: Tiktoker Kritik Lampung, Mahfud MD: Bima Punya Hak konstitusional, Apalagi Demi Perbaikan

"Tapi, nanti meluas panitianya itu sehingga penilaian itu akan terdiri atas beberapa institusi sehingga penilaian akan lebih objektif," pungkas Mahfud.

Artikel Menarik Lainnya:

Halaman:

Editor: Gema Trisna Yudha

Tags

Rekomendasi

Terkini

X