Soal Pembebasan Nazaruddin, Demokrat Yakin Sudah Sesuai Ketentuan Hukum

- Kamis, 18 Juni 2020 | 20:48 WIB
Muhammad Nazaruddin. (ANTARAFOTO/Andika Wahyu)
Muhammad Nazaruddin. (ANTARAFOTO/Andika Wahyu)

Ketua DPP Partai Demokrat Didik Mukrianto menilai kalau pembebasan dari terpidana kasus korupsi Muhammad Nazaruddin sudah berlandaskan dengan ketentuan hukum yang berlaku.

"Sebagai layaknya warga binaan yang lainnya, tentu Nazaruddin tidak luput dari seluruh kewajiban dan hak yang di dapatnya sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku," ucap Didik kepada Indozone, Kamis (17/6/2020).

Pernyataannya tersebut mengacu pada kerjasama atau justice collaborator dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), sehingga Nazaruddin bisa mendapatkan remisi sebanyak 49 bulan.

Meskipun diketahui dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 99 Tahun 2012 menyatakan kalau seorang narapidana korupsi tidak mudah dan memiliki batasan tertentu untuk mendapatkan remisi.

"Namun Nazaruddin telah mendapatkan remisi karena telah bersedia bekerjasama dengan penegak hukum untuk membantu membongkar perkara tindak pidana yang dilakukannya sebagai justice collaborator," ungkapnya.

Selain itu, terkait dengan cuti yang diberikam oleh Kementerian Hukum dan HAM (Kemkumham), Didik menyimpulkan bahwa Nazaruddin mendapatkannya dikarenakan sebagai pembinaan setelah menjalani pengasingan selama beberapa tahun.

"Dimaksudkan untuk mengurangi efek negatif sebagai akibat pengasingan selama di dalam lembaga, serta membantu narapidana dalam menyesuaikan dirinya dalam kehidupan masyarakat," terang Didik.

"Dan saya pribadi menghormati dan menghargai langkah dan keputusan Kemenkumham tersebut, karena tentunya sudah didasarkan kepada mekanisme dan aturan yang berlaku, serta sesuai dengan kewenangan yang melekat," tutupnya.

Seperti diketahui sebelumnya, Nazaruddin terbukti melakukan korupsi atas pembangunan wisma atlet (Hambalang) untuk SEA Games ke-26, dan juga didakwa gratifikasi atau pencucian uang melalui berbagai perusahaan miliknya.

Atas dua perkara itu, mantan Bendahara Umum Partai Demokrat tersebut harus menjalani hukuman selama 13 tahun penjara, dan seharusnya baru bisa bebas pada 2025.

Artikel Menarik Lainnya: 

Editor: Edi Hidayat

Tags

Rekomendasi

Terkini

X