Ini Alasan Pemerintah Menaikkan Iuran BPJS Kesehatan

- Rabu, 13 Mei 2020 | 17:34 WIB
Ilustrasi BPJS Kesehatan. (ANTARA FOTO/M. Risyal Hidayat).
Ilustrasi BPJS Kesehatan. (ANTARA FOTO/M. Risyal Hidayat).

Pemerintah secara resmi telah menaikkan iuran Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan. Hal itu tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 64 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan Pasal 34.

Mengenai banyaknya pro dan kontra mengenai kebijakan tersebut, Kepala Humas BPJS Kesehatan M. Iqbal Anas Ma'ruf mengatakan bahwa aturan ini telah memenuhi aspirasi dari DPR dalam membantu iuran untuk Kelas III mandiri.

"Perpres yang baru ini juga telah memenuhi aspirasi masyarakat seperti yang disampaikan wakil-wakil rakyat di DPR RI, khususnya dari para Anggota Komisi IX, untuk memberikan bantuan iuran bagi peserta Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU)/mandiri dan Bukan Pekerja kelas III," ucap Iqbal kepada Indozone, Rabu (13/5/2020).

Melalui aturan sebelumnya, yakni Perpres 75 tahun 2019, ia menyebutkan BPJS kesehatan mampu memastikan pembayaran ke rumah sakit dengan jauh lebih tertib. Perpres tersebut diatur untuk menaikan BPJS pada Januari-Maret 2020.

Kendati demikian, Perpres tersebut dibatalkan oleh putusan Mahkamah Agung (MA) Nomor 7P/HUM/2020. Namun, dengan Perpres Nomor 64 Tahun 2020 yang baru ini, Iqbal menyatakan pihaknya akan melakukan sesuai regulasi.

"Tentu sesuai dengan regulasi. Artinya sistem akan disesuaikan, kami sudah punya pengalaman untuk hal ini," tutupnya.

Sekadar diketahui, kenaikan iuran BPJS Kesehatan ini akan mulai berlaku mulai Juli 2020 hingga 2021. Untuk kelas I tarifnya naik menjadi Rp150.000 per bulan, dan Kelas II tarifnya naik menjadi Rp100.000 per bulan, serta Kelas III menjadi Rp42.000 per bulan.

Sedangkan pada periode April-Juni 2020 Kelas I iurannya sebesar Rp80.000 per bulan, Kelas II iurannya sebesar Rp51.000 per bulan, dan Kelas III iurannya sebesar Rp25.500 per bulan.

 

Artikel Menarik Lainnya:

Editor: Administrator

Tags

Rekomendasi

Terkini

Gempa 5,3 Magnitudo Guncang Gorontalo Dini Hari

Kamis, 25 April 2024 | 14:57 WIB
X