Presiden Jokowi Resmi Naikkan Iuran BPJS Kesehatan di Tahun 2021

- Rabu, 13 Mei 2020 | 11:49 WIB
Sejumlah pegawai melakukan aktivitas di Kantor BPJS Kesehatan Dumai di Dumai (ANTARA FOTO/Aswaddy Hamid)
Sejumlah pegawai melakukan aktivitas di Kantor BPJS Kesehatan Dumai di Dumai (ANTARA FOTO/Aswaddy Hamid)

Iuran BPJS Kesehatan di tahun 2021 resmi naik setelah Presiden Jokowi meneken Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 64 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan.

Perpres ini berisi perubahan iuran sesuai dengan putusan Mahkamah Agung Nomor 7 P/HUM/2020. Iuran BPJS untuk sementara akan kembali mengikuti tarif sebelumnya.

Untuk kelas III, iurannya adalah Rp25.500, kelas II Rp51.000, dan kelasI Rp 80.000. Iuran baru ini berlaku sejak April 2020, dan jika ada peserta yang telah membayar sesuai iuran lama, maka kelebihannya dihitung ke pembayaran bulan berikutnya.

Namun, di tahun 2021 nanti tarif ini akan kembali naik. Kelas III menjadi Rp35.000 per bulan karena pemerintah memangkas subsidi dari p 16.500 menjadi Rp7.000. 

"Sebesar Rp 7.000 per orang per bulan dibayar oleh pemerintah pusat dan pemerintah daerah sebagai bantuan iuran kepada Peserta PBPU dan Peserta BP," demikian bunyi Perpres 64 Tahun 2020.

Sementara untuk kelas II tarifnya naik menjadi Rp100.000 per bulan dan kelas I menjadi Rp150.000 per bulan.

Kenaikan tarif ini diklaim telah mempertimbangkan kualitas dan kesinambungan program Jaminan Kesehatan, serta kebijakan pendanaan Jaminan Kesehatan.

Selain menaikkan iuran, lewat Perpres ini Jokowi juga secara resmi membatalkan kenaikan iuran BPJS Kesehatan bagi peserta mandiri sebesar 100 persen yang berlaku mulai April 2020.

Pembatalan kenaikan iuran itu adalah tindak lanjut dari putusan Mahkamah Agung (MA).

Artikel Menarik Lainnya:

Editor: Zega

Rekomendasi

Terkini

Gempa 5,3 Magnitudo Guncang Gorontalo Dini Hari

Kamis, 25 April 2024 | 14:57 WIB
X