TikTok Cash Dilaporkan ke Bareskrim Polri Tekait Kasus Penipuan

- Selasa, 16 Februari 2021 | 14:23 WIB
Ilustrasi TikTok. (REUTERS)
Ilustrasi TikTok. (REUTERS)

Aplikasi TikTok Cash resmi dilaporkan ke Bareskrim Polri. Kasusnya berkaitan dengan dugaan tindak pidana penipuan.

Hal tersebut diungkapkan oleh Karo Penmas Divisi Humas Mabes Polri Brigjen Pol Rusdi Hartono. Brigjen Rusdi membenarkan pihaknya sudah menerima laporan polisi tersebut.

"Benar, laporannya telah diterima oleh SPKT Bareskrim," kata Brigjen Rusdi saat dihubungi wartawan, Selasa (16/2/2021).

Baca Juga: Ngeri, Jari-Jari Tangan Lansia Ini Menghitam Akibat Covid-19

Laporan polisi itu sendiri tertuang dengan nomor STTL/53/II/2021/BARESKRIM. Terlapor dalam kasus ini atas nama Aretha Mozza.

Untuk pasal yang dilaporkan berkaitan dengan penipuan melalui media elektronik. Bareskrim Polri sendiri kini mulai mengusut kasus dugaan penipuan tersebut.

Sekadar informasi, Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) sudah memblokir TikTok Cash. Pemblokiran itu lantaran TikTok Cash diduga menghimpun dana masyarakat tanpa izin.


Artikel Menarik Lainnya:

Editor: Administrator

Tags

Rekomendasi

Terkini

X