Soal Skuter Listrik, Kemenhub Imbau Pemda Terapkan Peraturan Ini

- Rabu, 27 November 2019 | 11:18 WIB
Ilustasi pengguna skuter listrik. (Antara/Fakhri Hermansyah)
Ilustasi pengguna skuter listrik. (Antara/Fakhri Hermansyah)

Kementerian Perhubungan (Kemenhub) mengimbau pemerintah daerah untuk mengeluarkan peraturan terkait pengoperasian terhadap kendaraan bermotor berkecepatan rendah, termasuk skuter listrik.

Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub Budi Setiyadi, mengatakan peraturan itu untuk menjamin keamanan dan keselamatan para pengguna. 

Menurut Budi, peraturan soal penggunaan skuter listrik itu di antaranya sang pengemudi minimal berusia 17 tahun. Selain itu wajib menggunakan helm yang sudah berlogo SNI (Standar Nasional Indonesia). 

"Demikian pula dengan remnya, haruslah bekerja dengan maksimal jika dioperasikan pada kecepatan 25 kilometer per jam. Dapat berhenti sepenuhnya dalam jarak paling jauh 9 meter dari titik awal pengereman," kata Budi. 

Syarat lainnya adalah harus dilengkapi dengan sistem lampu dan/atau alat pemantul cahaya. Selain itu, tidak diperbolehkan melakukan modifikasi daya motor yang bertujuan untuk meningkatkan kecepatan. 

Skuter listrik tidak diperbolehkan untuk mengangkut penumpang jika didesain untuk satu orang.  Tentunya, orang yang dalam keadaan mabuk tidak diperbolehkan untuk membawa skuter listrik.

"Skuter listrik juga dioperasikan pada jalur tertentu atau kawasan tertentu yang dilengkapi dengan perlengkapan jalan," pungkasnya.

Artikel Menarik Lainnya:

Editor: Administrator

Tags

Rekomendasi

Terkini

X