Bareskrim Polri mengungkap aliran dana donasi dari Boeing ke Aksi Cepat Tanggap (ACT) yang diselewengkan dengan cara menggaji karyawan. Keempat tersangka disebut-sebut menerima gaji hingga nilainya mencapai Rp 450 juta per bulan.
"Gajinya sekitar Rp50 sampai Rp450 juta per bulannya," kata Wakil Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri Kombes Pol Helfi Assegaf kepada wartawan di Mabes Polri, Jakarta, Senin (25/7/2022).
Gaji terbesar disebut Helfi diterima oleh tersangka atas nama Ahyudin sebagai eks Presiden ACT. Dia menerima gaji senilai Rp450 juta per bulan.
"Untuk tersangka IK (Ibnu Khadjar) Rp150, (Heriyana Hermain dan N Imam Akbari) sekitar Rp50 sampai Rp100 juta," beber Helfi.
Helfi menyebut pihaknya saat ini masih mendalami dana yang masuk ke ACT selama satu tahun.
"Kami masih lakukan pendalaman. Nanti setelah kita audit baru bisa disampaikan perkembangannya," kata Helfi.
Bareskrim Polri terus mengusut kasus dugaan penyelewengan dana donasi yang masuk ke yayasan ACT. Dana yang diselewengkan salah satunya bersumber dari Boeing kepada keluarga korban jatuhnya pesawat Lion Air JT-610.
ACT diduga menyelewengkan dana dari Boeing hingga Rp34 miliar dari dana Rp138 miliar yang masuk ke ACT. Dana tersebut digunakan tidak sesuai aturan.