ACT Selewengkan Rp34 M Dana dari Boeing, Mengalir hingga ke Koperasi 212

- Senin, 25 Juli 2022 | 20:11 WIB
Ilustrasi penyelewengan dana. (Freepik)
Ilustrasi penyelewengan dana. (Freepik)

Bareskrim Polri mengungkap dana dari Boeing ke Aksi Cepat Tanggap (ACT) yang seharusnya disalurkan ke pihak korban kecelakaan pesawat Lion Ai JT-610 namun rdiselewengkan. Tercatat, ada sebanyak Rp34 miliar dana yang diselewengkan salah satunya mengalir ke Koperasi 212.

"Total dana yang diterima ACT dari Boeing kurang lebih Rp138 M. Kemudian digunakan untuk program yang telah dibuat oleh ACT kurang lebih Rp103 M dan sisanya Rp34 M digunakan tidak sesuai peruntukannya," kata Wakil Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri, Kombes Pol Helfi Assegaf kepada wartawan di Bareskrim Polri, Jakarta, Senin, (25/7/2022).

Helfi menyebut dana Rp34 miliar digunakan tidak sesuai peruntukan dan melanggar aturan. Salah satunyanya dana tersebut digunakan untuk proyek pengadaan armada truk hingga koperasi syariah 212.

"Apa saja yang tidak digunakan untuk peruntukannya? Adanya pengadaan armada truk kurang lebih Rp2 miliar kemudian untuk program dikbudbus kurang lebih Rp2,8 miliar. Kemudian pembangunan pesantren Tasikmalaya kurang lebih Rp8,7 miliar, selanjutnya untuk koperasi syariah 212 kurang lebih Rp10 miliar," beber Helfi.

Baca Juga: Biar Masyarakat Gak Bingung, Bamsoet Minta PPATK Ungkap Semua Aliran Dana ACT

Kemudian, dana tersebut juga digunakan untuk dana talangan CV Tun Rp3 miliar dan dana talangan untuk PT MBGS senilai Rp7,8 miliar. Total, ada sebanyak Rp34 miliar lebih uang yang disalahgunakan para tersangka dalam kasus ACT.

"Kemudian selain itu, juga digunakan untuk gaji para pengurus yang sekarang sedang dilakukan rekapitulasi dengan tim kami yang tadi disampaikan nanti akan dilakukan audit kepada ACT," kata Helfi.

Bareskrim Polri diketahui saat ini sedang mengusut kasus dugaan penyelewengan dana donasi yang masuk ke yayasan ACT. Dana yang diselewengkan salah satunya dana dari Boeing kepada keluarga korban jatuhnya pesawat JT-610.

Dalam kasus ini, Bareskrim sudah menetapkan empat orang sebagai tersangka. Keempat tersangka tersebut antara lain A, IK, H dan NIA.

Artikel Menarik Lainnya:

Editor: Fahmy Fotaleno

Tags

Rekomendasi

Terkini

X