Sidang Obstuction of Justice, Jaksa Hadirkan Ahli Pidana Untuk Terdakwa Arif Rachman

- Kamis, 12 Januari 2023 | 09:50 WIB
Terdakwa kasus merintangi penyidikan atau obstruction of justice pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nopriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J), Arif Rachman Arifin. (ANTARA FOTO/Reno Esnir)
Terdakwa kasus merintangi penyidikan atau obstruction of justice pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nopriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J), Arif Rachman Arifin. (ANTARA FOTO/Reno Esnir)

Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan kembali menggelar sidang lanjutan kasus obstruction of justice, atau perintangan penyidikan kasus pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J, Kamis (12/1/2023).

Dalam sidang kali ini, Jaksa Penuntut Umum (JPU) bakal menghadirkan ahli pidana untuk terdakwa Arif Rachman Arifin. Sebab, pada persidangan sebelumnya ahli itu tidak dapat hadir.

Sementara itu, untuk terdakwa Baiquni Wibowo jaksa akan menghadirkan ahli ITE. Sedangkan, Chuck Putranto akan memberikan keterangan sebagai saksi mahkota.

Baca Juga: Ragu dengan Perintah Sambo, Baiquni Salin Sebelum Hapus Rekaman CCTV Duren Tiga

"Untuk terdakwa BW (Baiquni Wibowo) itu ahli pidana ITE dan Chuck Putranto sebagai saksi mahkota," kata penasihat hukum terdakwa Baiquni Wibowo dan Chuck Putranto, Junaedi Saibih, Kamis (12/1/2023)

Sebelumnya, Jaksa mendakwa Baiquni Wibowo telah melakukan perintangan proses penyidikan kasus kematian Yosua. Perbuatan itu dilakukan bersama Ferdy Sambo, Hendra Kurniawan, Agus Nurpatria, Arif Rachman, Chuck Putranto, dan Irfan Widyanto.

Keenam terdakwa disebut jaksa menuruti perintah Ferdy Sambo yang saat itu menjabat sebagai Kadiv Propam Polri. Sambo meminta untuk menghapus CCTV di tempat kejadian perkara (TKP) lokasi Yosua tewas ditembak.

Baca Juga: Sidang Arif Rachman, Jaksa Hadirkan Ahli Pidana dan Digital Forensik

Adapun tujuh terdakwa dalam kasus ini dijerat Pasal 49 jo Pasal 33 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

“Perbuatan terdakwa mengganggu sistem elektronik dan atau mengakibatkan sistem elektronik menjadi tidak bekerja sebagaimana mestinya,” kata jaksa membacakan surat dakwaan dalam persidangan di PN Jakarta Selatan, Rabu (19/10/2022).

Para terdakwa juga dijerat dengan Pasal 48 jo Pasal 32 Ayat (1) UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

“Para terdakwa sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum dengan cara apa pun mengubah, menambah, mengurangi, melakukan transmisi, merusak, menghilangkan, memindahkan, menyembunyikan suatu informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik milik orang lain atau milik publik,” terang jaksa.

Artikel Menarik Lainnya:

Editor: Gema Trisna Yudha

Tags

Rekomendasi

Terkini

X