Mensos Risma Sebut Tragedi Kanjuruhan Sebagai Bencana Sosial

- Selasa, 4 Oktober 2022 | 08:48 WIB
Sejumlah penonton membawa rekannya yang pingsan akibat sesak nafas terkena gas air mata di Stadion Kanjuruhan, Malang, Sabtu (1/10/2022) (ANTARA/Ari Bowo Sucipto)
Sejumlah penonton membawa rekannya yang pingsan akibat sesak nafas terkena gas air mata di Stadion Kanjuruhan, Malang, Sabtu (1/10/2022) (ANTARA/Ari Bowo Sucipto)

Menteri Sosial (Mensos) Tri Rismaharini mengatakan bahwa tragedi yang terjadi di Stadion Kanjuruhan pada pertandingan Liga 1 antara Arema FC dan Persebaya pada 1 Oktober 2022 merupakan salah satu bencana sosial.

"Ini termasuk bencana sosial, juga ada konflik-konflik di beberapa tempat itu juga kami tangani," ujar Risma dalam siaran persnya usai memberikan memberikan santunan ahli waris kepada korban Tragedi Stadion Kanjuruhan, di Kantor Kecamatan Lowokwaru, Kota Malang, Jawa Timur dikutip Selasa (4/10/2022).

Risma memberikan santunan kepada 125 ahli waris yang terdata oleh Kemensos hingga Senin (3/10) di Kota dan Kabupaten Malang yang mengalami bencana sosial tersebut. Data ini terus bergerak sesuai perkembangan di lapangan.

BACA JUGA: Terjadi di Kanjuruhan, Benarkah Gas Air Mata Bisa Membunuh Manusia?

Selain santunan ahli waris, Kemensos juga telah bergerak membantu evakuasi korban di stadion saat terjadi kericuhan, melalui Pelopor Perdamaian (Pordam) dan Taruna Siaga Bencana (Tagana), dilanjutkan dengan pendataan ahli waris korban meninggal.

Melalui Unit Pelaksana Teknis (UPT) milik Kemensos di seluruh indonesia juga hingga hari ini melakukan Layanan Dukungan Psikososial bagi keluarga korban meninggal. Selain itu dukungan bagi keluarga korban luka ringan maupun berat baik yang ada di rumah sakit maupun yang ada di rumah duka juga diberikan.

BACA JUGA: Duka Kanjuruhan, Valentino Jebret Mundur dari Host dan Komentator Liga 1 Musim 2022/2023

Kemensos melalui SDM PKH juga mendata ahli waris yang memiliki komponen ibu hamil, anak usia dini, anak sekolah, lansia maupun disabilitas untuk bisa dimasukkan dalam DTKS sebagai basis data penerima bantuan sosial.

"Tapi, ada yang khusus-khusus, seperti misalkan, tadi bapaknya yang meninggal, kemudian anaknya masih sekolah, itu kita tangani khusus. Tadi, ada yang kuliah, tinggal beberapa semester, itu kita tangani khusus. Jadi, yang seperti itu, casenya kita tangani khusus," tutur Risma.

Artikel Menarik Lainnya:

Editor: Edi Hidayat

Tags

Rekomendasi

Terkini

X