Diduga Langgar Etik Tragedi Kanjuruhan, 28 Polisi Diperiksa

- Selasa, 4 Oktober 2022 | 08:15 WIB
Suporter Arema FC (Aremania) meletakan poster ketika melakukan pertemuan di depan Stadion Gajyana, Kota Malang, Jawa Timur, Senin (3/10/2022) pasca tragedi Kanjuruhan. (ANTARA FOTO/Zabur Karuru)
Suporter Arema FC (Aremania) meletakan poster ketika melakukan pertemuan di depan Stadion Gajyana, Kota Malang, Jawa Timur, Senin (3/10/2022) pasca tragedi Kanjuruhan. (ANTARA FOTO/Zabur Karuru)

Tim Inspektorat Khusus (Itsus) dan Biro Paminal Propam Polri memeriksa personel polisi yang diduga melanggar etik dalam tragedi maut di Stadion Kanjuruhan. Tercatat, sudah ada sebanyak 28 personel kepolisian yang diperiksa terkait etik tersebut.

"Melakukan pemeriksaan dugaan pelanggaran kode etik anggota Polri sebanyak 28 personel Polri," kata Kadiv Humas Polri, Irjen Pol Dedi Prasetyo kepada wartawan di Malang, Jawa Timur, Senin (3/10/2022) malam.

Dari 28 anggota tersebut, 9 orang di antaranya merupakan eks Kapolres Malang yang dicopot dan sejumlah komandan Brimob yang dinonaktifkan. Dedi membuka peluang jika jumlah polisi yang diperiksa akan terus bertambah.

Baca Juga: Tragedi Stadion Kanjuruhan, Kemensos Berikan Santunan Rp15 Juta untuk Ahli Waris

"Tidak menutup kemungkinan bertambah," beber Dedi.

Mengenai hasil pemeriksaan, jenderal polisi bintang dua tersebut belum membeberkannya. Sebab, dia menyebut proses pendalaman dan pemeriksaan masih terus dilakukan oleh pihaknya.

"Ini masih dalam proses pemeriksaan," kata Dedi.

Baca Juga: Hormati Korban Tragedi Kanjuruhan, Para Bintang Man City dan Man United Pakai Pita Hitam

Tragedi Stadion Kanjuruhan Malang, Jawa Timur bermula dari laga antara Arema melawan Persebaya pada Sabtu, 1 Oktober 2022 malam. Penonton yang hadir di stadion saat itu hanya diperbolehkan dari suporter Arema.

Arema takluk dengan skor 2-3 di tangan Persebaya. Para suporter memaksa masuk ke dalam lapangan hingga polisi melepas gas air mata.

Kericuhan tidak dapat terelakkan. Ratusan orang menjadi korban baik luka maupun meninggal dunia. Korban tewas didominasi akibat kehabisan oksigen dan berdesak-desakan.

Artikel Menarik Lainnya:

Editor: Edi Hidayat

Tags

Rekomendasi

Terkini

Bayar Uang Jaminan, Dani Alves Bebas dari Penjara

Selasa, 26 Maret 2024 | 12:43 WIB
X